Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

DKI Jakarta Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara
Polusi udara di Jakarta (Foto: Istimewa)

DKI Jakarta Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara



Berita Baru, Jakarta : Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, secara resmi telah membentuk satuan tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara untuk mengatasi masalah polusi udara yang semakin memburuk di ibu kota.

Keputusan pembentukan Satgas ini diresmikan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 yang diteken pada tanggal 4 September 2023.

Dalam pernyataannya, Heru menjelaskan tujuan dibentuknya Satgas Pengendalian Pencemaran Udara adalah untuk meningkatkan intensitas dan efektivitas upaya penanggulangan polusi udara di Jakarta. Ia berharap bahwa Satgas ini akan bergerak cepat dan bekerja sama secara terkoordinasi untuk merancang kebijakan yang komprehensif dalam menangani permasalahan pencemaran udara.

“Sebelumnya kami Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi polusi. Dengan dibentuknya Satgas ini, diharapkan kerja baik yang sudah dilakukan selama ini dapat berjalan lebih intensif dan optimal, sehingga bisa cepat tuntas,” kata Heru.

Satgas Pengendalian Pencemaran Udara akan dipimpin oleh Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, dengan didampingi oleh Juru Bicara Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Tugas utama Satgas ini meliputi pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di DKI Jakarta, pengendalian polusi udara dari sektor industri, pemantauan berkala terhadap kualitas udara, hingga pemantauan dampak kesehatan akibat polusi udara. Mereka juga akan melaksanakan pencegahan pencemaran udara dari sumber bergerak maupun tidak bergerak, serta mengawasi kepatuhan terhadap perizinan yang berhubungan dengan pencemaran udara.

Heru menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga lingkungan dan membantu mengatasi masalah polusi udara. Ia mengajak masyarakat untuk beralih ke transportasi publik, mengembangkan transportasi berkelanjutan seperti berjalan kaki dan bersepeda, serta berpartisipasi dalam kegiatan penanaman pohon dan pelestarian ruang terbuka hijau.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara,” tambah Heru.

Pembentukan Satgas ini merupakan langkah konkret Pemerintah DKI Jakarta dalam menjaga kualitas udara di kota ini dan melindungi kesehatan masyarakat dari dampak negatif pencemaran udara.