Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

DJP Tunjuk Delapan Perusahaan Pemungut Pajak Digital

DJP Tunjuk Delapan Perusahaan Pemungut Pajak Digital



Berita Baru, Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menunjuk delapan perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengungkapkan, penunjukan perusahaan ini sudah berlaku sejak 1 Juni 2021. 

“Para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.” kata Neilmaldrin dalam keterangan tertulis, Kamis (3/6/2021).

Delapan pelaku usaha tersebut, yakni TunnelBear LLC, Xsolla (USA), Inc., Paddle.com Market Limited, Pluralsight, LLC, Automattic Inc, Woocommerce Inc., Bright Market LLC, dan PT Dua Puluh Empat Jam Online.

“Dengan penambahan delapan perusahaan, maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 73 badan usaha,” ujar Neilmaldrin.

Neilmaldrin mengatakan, jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN. 

“Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut,” pungkas Neilmaldrin.