Dituding Kampanye di Mushola, Tim Niat Klarifikasi Mushola Milik Pribadi Gus Yani
Berita Baru, Gresik – Usai beredarnya video tim paslon Niat (Fandi Akhmad Yani – Aminatun Habibah) yang dituding melakukan kampanye di mushola, Bawaslu Gresik memanggil tim Niat untuk melakukan klarifikasi di kantor Bawaslu Gresik, Rabu (28/10).
Didampingi ketua harian tim advokat Niat, Irfan Choiri, Jubir Niat H. Sururi disumpah di bawah Al-Qur’an divisi pengawasan Bawaslu Gresik, Syafi’ Jamhari. H.Sururi mengaku jika kegiatan di Mushola tersebut bukan kampanye melainkan acara doa bersama.
“Itu acara doa bersama alumni ponpes Tebuireng yang berada di barisan Niat. Jadi saya tegaskan tidak ada kampanye di situ,”kata Sururi.
Lebih lanjut, Surur menuturkan saat sambutan pihaknya menyampaikan kepada Kyai Ponpes Tebuireng, Gus Fahmi yang berkesempatan hadir bahwa teman-teman alumni ponpes Tebuireng mendukung Gus Yani, karena kebetulan Kyai dan santri banyak yang mendukung Gus Yani.
“Banyak teman-teman alumni ponpes Tebuireng yang mendukung paslon Niat karena selain manut Kyai, visi misi Niat programnya peduli kepada pesantren dan agama,”ujar Ketua Pergunu Jawa Timur usai disumpah.
Sementara ketua harian tim advokat Niat, Irfan Choiri menuturkan jika mushola yang ditempati merupakan mushola milik pribadi di rumah Gus Yani bukan mushola umum di kampung maupun perumahan.
“Mushola itu ada di dalam rumahnya Gus Yani. Jadi yang biasa beribadah disitu kalau bukan keluarganya Gus Yani ya tamunya,” tegas Irfan Choiri yang juga Ketua Bappilu DPC Nasdem Gresik.
Masih menurut Irfan, Mushola yang dipersoalkan itu juga berlokasi di posko pemenangan paslon Niat di desa Srembi, kecamatan Kebomas. Sehingga Mushola tersebut termasuk fasilitas dari Tim pemenangan Niat.
“Karena itu, acara yang dipimpin oleh H. Sururi tidak menggunakan tempat ibadah sebagai fasilitas umum tetapi fasilitas pribadi,” bebernya.
Sementara saat dikonfirmasi Ketua Bawaslu Gresik, Imron Rosyadi mengatakan bahwa temuan video yang beredar itu masih berupa duga’an di tempat ibadah. Karena itu pihaknya akan melakukan investigasi nantinya.
“Karena masih duga’an maka harus dilakukan investigasi. Dari hasil investigasi nanti kami putuskan lewat pleno. Termasuk definisi tembat ibadah yang dimaksud sebagai fasilitas umum sesuai UU nomer 10 tahun 2016 akan kami lakukan kajian-kajian,” tandasnya.