Ditjen PSKL Lakukan Pembahasan RPerpres Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial
Berita Baru, Jakarta – Persetujuan prakarsa Rancangan Perpres (RPerpres) tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial telah disetujui oleh Presiden pada tanggal 27 April 2022.
Oleh sebab itu Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) lakukan pembahasan RPerpres pada hari Jum’at 13 Mei 2022.
Dalam keterangan tertulis Biro Hubungan Masyarakat KLHK melalui akun Instagram @pskl_klhk, dijelaskan urgensi Perpres ini untuk peta jalan percepatan distribusi akses perhutanan sosial.
Sehingga target 12,7 juta dapat tercapai dengan tenaga pendamping sejumlah 25.000 orang dan peningkatan kualitas Kelompok usaha perhutanan sosial.
Perpres ini juga memuat perencanaan jangka menengah hingga tahun 2030 yang menjadi acuan para pihak dalam berkoordinasi, berkolaborasi dalam mencapai tujuan nasional melalui berbagi peran, sumber daya dan tanggung jawab.
Substansi dari perpres ini sangatlah lengkap antara lain berfokus pada upaya percepatan, target dan sasaran, strategi, program dan kegiatan, penetapan pengembangan wilayah terpadu, pelaksana, monitoring dan evaluasi, dukungan para pihak, sistem informasi berbasis digital dan aspek pembiayaan.
Terdapat tiga fokus percepatan utama. Mencakup percepatan distribusi akses legal pengelolaan perhutanan sosial, percepatan pendampingan dan peningkatan kualitas pengembangan usaha perhutanan sosial.
Untuk distribusi akses legal sampai saat ini telah didistribusikan seluas 4,923 juta ha bagi 8.223 KUPS dan didampingi 1.510 orang pendamping, lanjutnya, memerlukan percepatan distribusi akses dan peningkatan kualitas KUPSnya.
“Pendamping sangat penting untuk transformasi pengetahuan lokal untuk tata kelola perhutanan yang berbasis ekologi, sosial dan ekonomi,” kata Didik Suharjito, Profesor Institute Teknologi Bandung (ITB) dalam pembahasan Rperpres tersebut.
Sementara Dirjen Perhutanan Sosial KLHK, Bambang Supriyanto mengatakan kebutuhan pendamping dinilai masih kurang. Oleh karena itu pendampingan dapat dilakukan juga dari pendamping antar KL maupun daerah yang terlebih dahulu ditingkatkan kapasitas pendampingan Perhutanan sosial melalui e-learning.
“Selain pendampingan, sumbatan regulasi tentang pelibatan pemerintah daerah kabupaten dimana pemberdayaan masyarakat diatur yang intinya rencana aksi didasarkan tapak pada kabupaten yang di fasilitasi pembentukan kelembagaan kelompok tani hutannya dan Pemerintah Daerah provinsi melalui KPH sehingga setiap tahunnya akan tercapai tambahan distribusi akses 1 juta ha,” ujar Bambang Supriyanto.
Diterangkan juga, lokasi perhutanan sosial yang telah ada pendamping dan telah terbentuk KUPS melalui Rencana Kerja Perhutanan Sosial dipastikan implementasi perlindungan terhadap areal lindung oleh kelompok secara kolektif sedangkan di areal produktif dikelola dengan pola agroforestri.
Hutan tidak hanya untuk kayu, pangan tetapi juga perlindungan ekologis. Lokasi perhutanan sosial ini subjek intervensi kebijakan KL/daerah untuk sarana produksi, permodalan dan pemasaran.
Dalam Rancangan Perpres ini juga diatur insentif kepada para pemegang perhutanan sosial melalui RHL dalam rangka pemulihan ekosistem dan peningkatan produktivitas lahan.
Peta indikatif perhutanan sosial pada umumnya berasal dari areal eks perizinan HPH/HTI; BUMN yang pada umumnya dengan tutupan lahannya rendah/gundul; daerah konflik yang memerlukan fasilitasi pemerintah untuk mencari penyelesaian dan sekaligus dalam rangka pemulihan dan peningkatan kesejahteraan.
Karena mandat persetujuan prakarsa ini harus dilaksanakan pembahasan 14 hari setelah persetujuan maka pada kesempatan tersebut juga telah dilakukan pembahasan antar KL.
Disepakati Perpres ini diselesaikan pada bulan Juli tahun 2022 melalui pembahasan panitia antar kementerian, harmonisasi di kumham dan persetujuan presiden.
Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono selaku pimpinan rapat, menyampaikan bahwa Perhutanan Sosial merupakan program strategis nasional yang harus didukung oleh Kementerian Lembaga. “Integrasi program berbasis perhutanan sosial menjadi salah satu kunci penting,” katanya.
Selain K/L, pertemuan ini dihadiri akademisi dari UGM, IPB, Universitas Lampung, Universitas Mulawarman, Universitas Cendrawasih dan Universitas Nusa Bangsa serta organisasi Nirlaba penggerak Perhutanan Sosial.