Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ditinggal Kabur Rekannya, Pelaku Curanmor Tertangkap Polisi Gresik

Ditinggal Kabur Rekannya, Pelaku Curanmor Tertangkap Polisi Gresik



Berita Baru, Gresik – Seorang pelaku pencurian sepeda motor alias Curanmor ditangkap polisi Gresik di wilayah Kecamatan Driyorejo. Pelaku bernama Akromul Aziz (28), warga Tambak Asri Jalan Bunga Rampai, Kota Surabaya ditinggal kabur rekannya saat aksi keduanya dipergoki petugas polisi dari Polsek Driyorejo. 

Pelaku Akromul Aziz saat itu sedang mendorong motor sepeda motor Yamaha Mio warna merah hasil curiannya ke arah Surabaya, sementara rekan dia mengendarai sepeda motor honda Vario berwarna hitam. Namun aksi kedua pelaku dipergoki Anggota Polsek Driyorejo saat melaksanakan giat patroli dipimpin Unit Reskrim IPDA Aswoko pada Jum’at (26/2) pukul 22:00 WIB. 

Sebenarnya, gerak-gerik mencurigakan kedua pelaku sudah diintai petugas seja Jum’at (26/2). Ketika itu, kedua pelaku tengah menuju dari Desa Krikilan ke Desa Sumput, lalu Desa Petiken hingga Desa Tenaru. 

Petugas diam-diam membuntuti keduanya, namun kehilangan jejak. Kemudian pada Sabtu (27/2) dini hari, penyisiran dilanjutkan di Desa Cangkir sekitar pukul 03:00 WIB. Disanalah akhirnya petugas menghentikan pelaku. Namun rekan pelaku berhasil kabur dengan mengendarai motor.

Saat diinterogasi petugas, pelaku tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan sepeda motor yang didorongnya. Alhasil, pelaku akhirnya mengakui bahwa sepeda motor Yamaha Mio yang didorong adalah hasil curian di Desa Driyorejo. 

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Driyorejo Kompol H.M. Zunaedi mengatakan, tersangka melakukan aksi pencurian dengan cara merusak kunci sepeda motor menggunakan alat khusus berupa kunci T.

Ia mengungkapkan bahwa jajarannya saat ini terus melakukan pengembangan dan perburuan salah satu pelaku yang kabur. Diterangkan, identitas salah satu pelaku yang kabur telah diketahui.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan memburu teman dari tersangka tersebut,” tegasnya. 

Kini, tersangka berikut barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor Yamaha Mio W 6238 YK warna merah yang diketahui milik Firman Maulana Hadi (21), warga Desa Driyorejo Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik diamankan di Mapolsek Driyorejo. 

“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP  dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara,” tutupnya.