Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Disindir Hapus Pasal Penghinaan Presiden Saat Jadi MK oleh Demokrat, Mahfud MD: Ngawur!

Disindir Hapus Pasal Penghinaan Presiden Saat Jadi MK oleh Demokrat, Mahfud MD: Ngawur!



Berita Baru, Jakarta – Politikus Partai Demokrat Benny K. Harman menyinggung Menko Polhukam Mahfud MD yang berubah sikap soal pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Undang-Undang Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Menurut Anggota Komisi III DPR RI itu, saat Susilo Bambang Yudhoyono menjadi presiden tidak bisa melaporkan ke polisi orang yang menghina dengan ungkapan “kerbau” pada tahun 2010 silam.

“Lantaran pasal penghinaan presiden telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi saat dipimpin Moh. Mahfud MD,” tulis akun resmi twitter Partai Demokrat, disertai berita pernyataan Benny yang menginggung Menkopolhukam Mahfud MD, saat rapat kerja Komisi III dengan Menkum HAM Yasonna Laoly, Rabu (9/6).

Menanggapi twit @PDemokrat, Mahfud dengan tegas mengatakan bahwa tuduhan tersebut ngawur. Menurutnya, penghapusan Pasal penghinaan kepada Presiden dilakukan jauh sebelum dirinya masuk ke MK.

“Agak ngawur. Penghapusan Pasal penghinaan kepada Presiden dilakukan jauh sebelum saya masuk ke MK. Saya jadi hakim MK April 2008,” ungkap Mahfud.

Lebih lanjut Mahfud mengatakan, sebelum dirinya menjadi Menko, RKUHP sudah disetujui oleh DPR tapi September 2019 pengesahannya ditunda di DPR.

“Karena sekarang di DPR, ya, coret saja Pasal itu. Anda punya orang dan Fraksi di DPR,” ungkap Mahfud kepada partai yang saat ini dipimpin putra SBY, Agus Harimurti Yudoyono (AHY).

Seperti yang diberitakan, Anggota DPR RI Partai Demokrat, K Harman menyindir Mahfud Md yang berubah sikap soal pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP dalam rapat kerja Komisi III dengan Menkum HAM Yasonna Laoly

“Pasal itu sudah dihapus di dalam KUHP Pak, dan yang menghapus itu yang terhormat kalau saya tidak salah, yang jadi Menko Polhukam saat ini yang saat itu dia menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi. Luar biasa sangat progresif,” ungkapnya.

Mahfud, menurut Benny, saat ini terdengar mendukung pasal penghinaan presiden dihidupkan kembali. Berbeda sikap ketika masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi yang menolak pasal penghinaan presiden dihidupkan.

“Hanya begitu beliau saat ini menjadi Menko Polhukam, saya mendengar sayup-sayup bahwa beliau juga mendukung pasal ini dihidupkan lagi. Coba dicek nanti kalau saya salah, kalau saya tidak salah waktu beliau jadi ketua MK, ya saya termasuk ketua Panja saat itu menolak. Enggak usahlah kita hidupkan pasal penghinaan ini,” tegas Benny.

Dia bilang, jika dipaksa pasal tersebut masuk lagi untuk melindungi Presiden Joko Widodo di media sosial dia setuju.

“Tapi temen temen memaksa ya sudah, kalau temen temen maksa saya paham untuk selamatkan bapak presiden Jokowi yang orang suka sukanya menghina omong di medsos, saya pun betul juga ini, saya setuju itu, iya kan Pak Arsul waktu itu? Saya setuju karena waktu itu Pak Jokowi dikuyo kuyo di medsos maka perlu pasal ini dihidupkan, karena itu saya mendukung itu,” ucapnya.