Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kemenkeu Yustinus Prastowo
Staf khusus Menteri Keuangan bidang Kibijakan Strategis, Prastowo Yustinus (foto: istimewa)

Disentil Soal PEN, Ini Penjelasan Stafsus Menkeu



Berita Baru, Jakarta – Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Kebijakan Strategis, Yustinus Prastowo memberikan penjelasan terkait dana Penanganan Ekonomi Nasional (PEN) dari Pemerintah Pusat untuk Daerah. Di mana 45 persen dari dana tersebut dijadikan pinjaman dengan bunga 1 persen melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Prastowo menilai, pernyataan yang seakan membela Pemda tersebut malah rawan membenturkan sentimen antara Pusat dan Daerah. Menurutnya, pernyataan itu gagal membedakan daerah dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam kaitannya dengan pandemi Covid-19.

Prastowo mengatakan, Perppu 1/2020 bertujuan untuk mengatasi dampak kesehatan, sosial, dan ekonomi sekaligus. Dalam Perppu itu ada kelonggaran anggaran dengan pelebaran ruang defisit, perluasan opsi pembiayaan, refocusing dan realokasi APBN/D, dan kebijakan stabilitas sektor keuangan.

“Perppu 1/2020 ini kebijakan nasional yang mengikat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Jadi jangan dipersepsikan ini Pusat semena-mena mengabaikan kepentingan Daerah. Koordinasi Menkeu-Mendagri dengan Daerah sangat intens. Refocusing & realokasi APBD pun terjadi,” ujar Prastowo dalam utas akun twitter resmi pribadinya, Rabu (16/12).

Singkatnya, lanjut Prastowo, alokasi Dana PEN yang sebesar Rp 695,2 T jangan dikelirupahami seolah ini semua untuk Pusat, sementara Daerah mlongo.

“Tidak! Ini anggaran buat seluruh warga negara Indonesia melalui serangkaian bauran kebijakan,” tegas Prastowo.

“Itu alokasi Perlindungan Sosial Rp 203 T, baik PKH, sembako, Prakerja, BSU, Banpres Produktif, Dll ya buat seluruh rakyat Indonesia yang berhak, tak memandang lokasi tinggal. Ini namanya Program Nasional. Pemda bisa mendukung dengan realokasi APBD untuk Bansos, selain BLT Dana Desa,” imbuhnya.

Selain itu, Prastowo juga menjelaskan bahwa insentif lain itu juga buat seluruh rakyat Indonesia yang berhak, termasuk BUMN yang melayani warga.

“Insentif untuk UMKM, insentif pajak, kepabeanan, dan lebih eksplisit Sektoral K/L dan Pemda,” pungkas Prastowo.