Disdik Palangka Raya: Libur Sekolah Diperpanjang Hingga 21 September
Berita baru, Palangka Raya – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya, Sahdin Hasan mengatakan, waktu libur bagi pelajar tingkat PAUD, SD dan SMP yang sebelumnya diberikan selama tiga hari, yakni mulai tanggal 16-18 September ini, kini diperpanjang hingga 21 September 2019 mendatang.
“Waktu libur bagi pelajar kita perpanjang sampai dengan 21 September ini,”kata Sahdin saat dikonfirmasi, Rabu (18/9/2019).
Dikatakan Sahdin, waktu libur tersebut dikeluarkan dengan mengacu pada surat edaran Wali kota Palangka Raya Fairid Naparin Nomor: 420/551/Pemb. SD/IX/2019.
Bila melihat cuaca saat ini, maka masih tidak memungkinkan peserta didik bersekolah, sehingga waktu libur kembali diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
“Setelah dari hasil pencermatan dari kondisi dan keadaan udara yang masih berasap serta berdebu, maka kami mengambil langkah untuk memperpanjang libur sekolah,”ujarnya.
Berdasarkan data AirVisual, Air Quality Index (AQI) pagi hari ini (19/09/2019) di Palangka Raya mencapai skor indeks 382 (0-500), masuk kategori “Berbahaya”. AQI adalah sistem untuk mengukur keparahan tingkat kualitas udara untuk pemahaman umum. Indeks berkisar antara 0 sampai 500, di mana nilai indeks tertinggi menunjukkan tingkat polusi udara yang lebih tinggi dan potensi tinggi untuk efek kesehatan yang merugikan.
Jauh sebelumnya Wakil Walikota Palangka Raya Umi Mastikah mengakui bila libur siswa sekolah mempunyai dampak yang kurang menguntungkan bagi sekolah itu sendiri.
Terlebih setiap sekolah mempunyai target yang semestinya tercapai dalam satu semester ataupun dalam satu tahun.
Meski demikian, kondisi asap inilah yang menyebabkan pemerintah terpaksa memberikan libur kepada peserta didik guna mengurangi dampak negatif dari paparan kabut asap.
“Oleh karena itu, waktu libur akan terus dilakukan evaluasi sesuai dengan kondisi yang terjadi,” tandas Umi. (MC. Isen Mulang.1/Eyv)