Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Disdik DKI: Syarat Usia PPDB 2020 Jalur Zonasi Pastikan Orang Miskin Tidak Tersingkir
Foto: Istimewa

Disdik DKI: Syarat Usia PPDB 2020 Jalur Zonasi Pastikan Orang Miskin Tidak Tersingkir



Berita Baru, Jakarta — Dinas Pendidikan DKI Jakarta memasukkan syarat baru dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021. Dalam sistem PPDB baru itu, prestasi tidak lagi menjadi kriteria dalam penerimaan calon murid yang mendaftar melalui jalur zonasi.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan bahwa pihaknya ingin memastikan agar semua anak dari berbagai kalangan, baik berprestasi atau tidak, mendapatkan kesempatan bersekolah. Oleh sebab itu, Disdik DKI memasukkan syarat usia dalam PPBD jalur zonasi.

Nahdiana beralasan, kebijakan tersebut dilatar-belakangi fakta di lapangan bahwa masyarakat miskin banyak yang tersingkir di jalur zonasi karena belum bisa bersaing secara nilai akademik dengan masyarakat yang mampu.

“Oleh karena itu, kebijakan baru diterapkan, yaitu usia sebagai kriteria seleksi setelah siswa tersebut harus berdomisili dalam zonasi yang ditetapkan, bukan lagi prestasi,” kata Nahdiana dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/06).

Nahdiana menyebut, pendidikan harus menjangkau semua anak, tak terbatas hanya bagi mereka yang berprestasi. Proses seleksi PPDB DKI tahun ini tidak cuma menggunakan satu kriteria seperti prestasi akademik.

Menurut Kepala Disdik DKI itu, prestasi akademik sudah lama dipakai sebagai kriteria bagi calon peserta didik di sekolah negeri Indonesia. Ia menilai, kerap kali prestasi mencerminkan kondisi sosial ekonomi, misalnya ketersediaan fasilitas belajar di rumah, les tambahan, buku tambahan, dan lainnya.

Seperti yang tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 506 Tahun 2020 tentang Penetapan zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021, kriteria pertama sistem seleksi jalur zonasi adalah calon peserta didik harus tinggal atau berdomisili di zona yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan DKI.

Apabila jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, Disdik akan menyeleksi calon peserta didik yang mengacu pada kriteria lain. Kriteria lain yang dimaksud itu, dimulai dari usia, kemudian urutan pilihan sekolah, dan terakhir waktu mendaftar.

“Apabila jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar,” tulisnya.

Calon peserta didik yang berusia lebih tua, lanjut Nahdiana, akan didahulukan karena sistem sekolah sudah dirancang sesuai tahap perkembangan anak.

“Karena itu, disarankan agar anak-anak tidak terlalu muda ketika masuk suatu jenjang sekolah,”ungkapnya.

Diketahui, Forum Orang Tua Murid (FOTM) memprotes syarat usia dalam pendaftaran PPDB DKI 2020/2021. FOTM menilai persyaratan itu tidak adil bagi murid akselerasi yang memiliki prestasi karena peluang untuk mengenyam pendidikan di sekolah favorit atau yang diharapkan hilang harapan lantaran masih berusia muda.