Direktur Eksekutif PERSADA UB Apresiasi Fungsi Penyidikan dalam RUU Kejaksaan
Berita Baru, Jakarta — Direktur Eksekutif Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya Malang, Fachrizal Afandi, SH., MH., mengapresiasi keinginan Kejaksaan Agung supaya diberi kewenangan khusus ketika melakukan proses penyadapan.
“Fungsi penyidikan tambahkan dalam RUU Kejaksaan patut diapresiasi. Praktik penyidikan oleh penyidik polisi dan PPNS yang selama ini serampangan tidak lain dikarenakan hilangnya fungsi jaksa untuk melakukan supervisi dan melengkapi penyidikan polisi dan PPNS,” terangnya, dalam keterangan resmi yang diterima Redaksi Berita Baru, Rabu (9/9).
Sebagaimana diketahui, KUHAP yang lahir pada era Orde Baru didesain untuk melegitimasi intervensi militer dalam sistem peradilan pidana. Bahkan, Polisi yang waktu itu bagian dari ABRI lebih tunduk kepada komando PANGKOBKAMTIB atau Panglima ABRI dibanding pada petunjuk Jaksa dan kontrol pengadilan.
“Pasca pemisahan Polisi dari ABRI, praktis penanganan perkara pidana di tahapan penyidikan berada dalam kontrol polisi yang sayangnya masih enggan untuk melepas kultur dan birokrasi militeristiknya,” tutur Fachrizal Afandi.
Akibatnya, lanjut Fachrizal, sebagaimana temuan LBH penanganan perkara masih dominan unsur kekerasan dan tidak berlandaskan hukum acara.
“Dalam banyak kasus penahanan, penyitaaan dan penggeledahan barang bahkan digunakan tidak untuk tujuan pengumpulan bukti namun hanya sebagai sarana represi. Kasus penangkapan aktivis yang kritis dan penyitaan barang yang tidak berhubungan dengan perkara mendominasi praktik buruk ini,” tambahnya.
Penting diketahui, pengaturan penyidikan tambahan dan supervisi penyidik oleh jaksa di revisi UU Kejaksaan merupakan satu arana untuk mengembalikan fungsi penyidikan untuk pengembalian fungsi upaya paksa (penangkapan, penahanan dan penyitaan) ke asalnya untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.
Maka, kata dalam pandangan Fachrizal Afandi, untuk menjamin profesionalitas jaksa, revisi UU Kejaksaan harus mengatur penguatan kewenangan pengawasan Komisi Kejaksaan tidak terbatas memberikan rekomendasi tapi juga bisa melakukan evaluasi pelanggaran etik.
“Tentu setelah revisi UU Kejaksaan, KUHAP harus segera direvisi agar segera mengesahkan mekanisme kontrol kepada penyidik dan penuntut di tahap pra ajudikasi melalui Hakim Pemeriksa Pendahuluan agar masyarakat yang dirugikan akibat perlakuan aparat dapat mengajukan komplain terhadap haknya yang dilanggar,” tutupnya.