Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Diperiksa KPK, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim Dicecar Soal Aturan Dana Hibah
Petugas KPK melakukan penggeledahan di DPRD Jatim. (Foto: Liputan6.com)

Diperiksa KPK, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim Dicecar Soal Aturan Dana Hibah



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) Muhamad Reno Zulkarnaen. Reno diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Juru bicara penindakan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim itu dicecar soal aturan dan pembahasan dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim. “Kalau saksi dari DPRD sejauh ini dikonfirmasi soal aturan dan pembahasan dana hibah,” terangnya, Kamis (16/2) malam.

Menurutnya, Reno diperiksa bersama empat anggota DPRD Jatim lainnya. Mereka antara lain, Achmad Sillahuddin yang juga menjabat Ketua Fraksi PPP DPRD Jatim. Lalu, dua anggota DPRD Jatim dari Fraksi PDI-Perjuangan (PDIP), yakni Agus Wicaksono dan Wara Sundari Renny Pramana. Terakhir Aliyadi dari Fraksi PKB.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan jajarannya akan mengusut tuntas kasus ini. Khususnya, menelusuri keterlibatan anggota DPRD Jatim dalam dugaan suap dana hibah ini.

“KPK masih terus bekerja dan tolong berikan waktu penyidik untuk menyelesaikan permintaan keterangan kepada semua pihak. Nanti pada saatnya, KPK pasti menyampaikan hasilnya ke rekan media dan publik,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat. Sahat Tua ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Tiga orang lainnya ialah Rusdi yang merupakan staf ahli Sahat; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.

Keempat orang tersebut ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah tempat di Jatim pada 14 Desember 2022.

KPK menyita sejumlah uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai Rp1 miliar. KPK menduga Sahat menerima duit Rp5 miliar dari dana hibah yang dikorupsi tersebut bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur itu.