Dipaksa Menikah, Siswi SMP Bunuh Diri Usai Akad
Berita Baru, Sumenep – Warga Desa Kolo -kolo, Kabupaten Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep dikejutkan dengan meninggalnya seorang siswi kelas IX SMPN berinial RA pada hari Selasa, (25/5) kemarin.
Dari berbagai informasi yang dirangkum Beritabaru.co, RA meninggal dunia tepat di hari pernikahannya, beberapa jam setelah mengikuti akad nikah.
“Akad nikah digelar sekitar pukul 07.00 sementara korban ditemukan tewas sekitar pukul 12.00,” kata Kepala Dusun Parse (Kadus), Desa Kolo-Kolo, Hafidzul Antidarma.
Hafidzul membenarkan ada yang tidak beres dengan kematian RA. Saat ditemukan di kamarnya, warna kulit perempuan asal Dusun Parse itu terlihat membiru dan mulutnya berbusa.
“Perubahan warna kulit dan buih yang keluar dari mulut seperti ciri khas seseorang yang meminum racun,” jelasnya.
Meski keluarga sempat membawa RA ke Puskesmas Arjasa, namun nyawanya tidak tertolong. “Yang bersangkutan diduga mengakhiri hidupnya karena dipaksa menikah oleh orang tuanya,” ujar Hafidzul.
Kadus Kolo-Kolo menjelaskan bahwa pernikahan dilakukan secara siri, karena korban belum cukup umur. Sebelumnya, tutur dia, korban pernah meninggalkan rumah setelah dijodohkan.
“Pada 2020 lalu almarhumah sempat minggat dari rumah selama 3 hari setelah dijodohkan. Saya ikut membantu melakukan pencarian, ” ujarnya.
Menurut Hafidzul Antidarma alasan almarhum minggat karena dia tidak ingin menikah. Apalagi yang bersangkutan masih duduk di bangku SMP kelas IX. “Orangtuanya melapor,” jelasnya.
Bahkan Hafidzul mengungkap dirinya juga menerima informasi, RA sempat berpesan kepada teman-temannya bahwa tidak akan ada di dunia lagi setelah dinikahkan.
“Almarhumah langsung dimakamkan hari itu juga,” tukasnya. (mkr)