Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Dinsos Gresik Imbau Penerima Bansos Jaga 4 M Saat Pengambilan Bantuan

Dinsos Gresik Imbau Penerima Bansos Jaga 4 M Saat Pengambilan Bantuan



Berita Baru, Gresik – Situasi pandemi Covid-19, Dinas sosial (Dinsos) Kabupaten Gresik mengimbau masyarakat penerima bantuan sosial (Bansos) agar tetap mematuhi protokol kesahatan saat pengambilan bantuan di agen maupun mesin ATM.

Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Gresik, Sentot Supriyohadi mengatakan, keluarga penerima manfaat (KPM) baik penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Pangan (BSP) maupun Bantuan Langsung Tunai (BLT) tidak berkerumun serta menjaga protokol kesehatan.

“Kami mengimbau warga penerima bantuan yang mau mengambil bantuan baik di agen maupun mesin ATM di Bank jangan berkerumun dan tetap menjaga jarak, serta mematuhi protokol kesehatan,” kata Sentot.

Dijelaskan, hal ini sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19, apalagi saat ini hampir seluruh bantuan cair secara bersamaan.

“Bantuan PKH tahap 1 sudah cair, menyusul bantuan BSP juga sejak kamis kemarin sudah mulai dicairkan melalui Kantor Pos, karena hampir berbarengan maka harus benar-benar diawasi terutama soal penerapan protokol kesehatan dan jaga jarak,” tandasnya.

Sentot menjelaskan, pihaknya mewanti-wanti kepada seluruh pendamping dan pemerintah desa bisa bahu-membahu bersinergi melakukan pengawasan terhadap protokol kesehatan dengan menerapkan 4 M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

“Kami sangat mengimbau betul seluruh elemen baik pendamping maupun pemerintah desa bisa bersinergi melakukan pengawasan terhadap protokol kesehatan, terutama menggiatkan sosialisasi penerapan 4 M,” pesannya.

Bila perlu, lanjut sentot, dalam penyaluran bantuan, diterapkan pembatasan jumlah warga dengan membuat gelombang. Mengingat jumlah penerima masing-masing desa tidak sama.

“Jika penerima bansos di desa itu kebetulan banyak melebihi 100 orang, bisa dilakukan pembatasan dengan membuat gelombang, jadi tidak sampai terjadi kerumunan,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Pemerintah pusat mulai memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau Pembatasan Kegiatan Sosial (PPKM) di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali pada 11 Januari hingga 25 Januri 2021. Tak terkecuali di Surabaya Raya, termasuk Gresik.