Dinilai Berlarut, FITRA Riau: Realokasi Anggaran COVID-19 Harus Dipercepat
Berita Baru, Pekanbaru – Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Yan Prana Jaya mengatakan bahwa sebelumnya Pemerintah Provinsi Riau telah dua kali melakukan pergeseran anggaran. Tahap pertama Rp74 miliar dan tahap kedua Rp 160 miliar. Pergeseran atau realokasi tersebut pada awalnya difokuskan pada upaya penanganan penyebaran COVID-19 melalui pembelian alat pelindung diri (APD) bagi tenaga medis.
“Anggaran yang telah kita siapkan itu di luar penanggulangan terdampaknya. Tapi lebih khusus dalam penyediaan APD”. Ucapnya, pada Rabu (8/4).
Menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat baru-baru ini, Pemprov Riau melakukan tambahan realokasi anggaran sebesar Rp200 miliar sampai Rp400 miliar untuk memberikan bantuan bagi kelompok terdampak seperti keluarga miskin dan pelaku usaha mikro-kecil. Dalam perhitungan awal diproyeksikan selama tiga bulan yaitu April, Mei dan Juni 2020.
“Bantuan ini kita persiapkan selama 3 bulan ke depan terhitung April, Mei, Juni. Anggaran yang kita siapkan antara Rp200 miliar sampai Rp400 miliar. Tapi tentunya ini tentatif, kalau wabah ini selesai di Mei, maka bantuannya hanya dua bulan”. Tuturnya.
Menurut Yan Prana, bantuan tersebut akan diterimakan kepada sekitar 282 ribu rumah tangga dengan besaran antara Rp300 ribu sampai Rp500 ribu setiap bulan.
DPRD Riau Rapat Tertutup
DPRD Riau melakukan pembahasan terkait adanya pergeseran anggaran tahun 2020 dan adanya pengalihan untuk penanganan virus corona (covid-19). Rapat pimpinan yang dihadiri ketua DPRD Riau dan Ketua Fraksi dilakukan tertutup di ruang VIP DPRD Riau.
Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet menjelaskan bahwa rapat tersebut membahas upaya mengantisipasi anggaran yang ada untuk pergeseran dalam penanganan covid-19. Ini tidak saja anggaran murni tahun 2020, tapi juga di anggaran perubahan 2020 nanti.
“Jadi masalah penanganan covid-19 ini kita tidak akan main-main. Apalagi puncak penyebaran berdasarkan prediksi akan terjadi di bulan Juni ini. Jadi kita harus betul-betul melakukan persiapan antisipasi penanganan yang optimal termasuk dalam masalah penganggaran”. Jelasnya.
Lebih jauh ia sampaikan bahwa masalah anggaran ini nantinya akan berdampak pada penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang jumlahnya ia sebut sangat besar.
“Jadi kita akan upayakan dengan buat surat secara resmi bagaimana upaya antisipasi ini sampai pada perubahan (APBD 2020_red.)”. Katanya.
FITRA Riau Nilai Pemprov Dan DPRD Lemot
Sebelumnya, FITRA Riau juga menghitung potensi APBD Riau tahun 2020 yang dapat direalokasi untuk penanganan COVID-19 bisa mencapai Rp356,1 miliar dari total belanja daerah sebesar Rp10,3 triliun.
Potensi anggaran tersebut, menurut FITRA Riau, sebagian besar bersumber dari kegiatan-kegiatan pembangunan fisik yang tidak prioritas dan dapat ditunda pelaksanaannya pada tahun berikutnya. Sebagian lagi berasal dari pengurangan anggaran operasional pemerintah daerah dan belanja rutin yang tidak wajar.
Berdasarkan hasil analisis FITRA Riau yang disampaikan secara tertulis, realokasi anggaran tersebut bersumber dari anggaran pembelian kendaraan dinas Pimpinan DPRD Rp10,4 miliar, anggaran pembangunan gedung perkantoran termasuk untuk pembangunan gedung Korem Rp. 87,8 miliar, anggaran perjalanan dinas ke luar negeri Rp16,5 miliar, konsultasi dan biaya pengurusan kunjungan ke luar negeri bagi DPRD sebesar Rp1,3 miliar, dan tunjangan perumahan khusus bagi pimpinan DPRD Rp1 miliar.
Selain itu, FITRA Riau juga menghitung potensi realokasi anggaran melalui pemotongan 30 persen dari belanja operasional Pemda. Belanja tersebut meliputi perjalanan dinas ke dalam dan luar daerah sebesar Rp107 miliar, serta dari program dan kegiatan rutin aparatur sebesar Rp131,7 miliar yang dipergunakan untuk administrasi perkantoran, serta peningkatan kapasitas, sarana dan prasarana aparatur.
Koordinator FITR Riau, Triono Hadi sangat menyayangkan kerja lambat Pemprov Riau dan DPRD Riau dalam menetapkan realokasi anggaran untuk penangan COVID-19 ini.
“Jika mengacu pada Inpres Nomor 4 tahun 2020 dan Permendagri Nomor 20 tahun 2020, seharusnya penetapan realokasi anggaran untuk penanganan COVID-19 ini sudah selesai. Mengapa kok sampai hari ini masih sibuk membahas anggaran di DPRD?”. Kritiknya.
Padahal, lanjut Triono, realokasi anggaran untuk COVID19 ini seharusnya dilakukan dengan langkah yang cepat karena kondisi sedang darurat akibat wabah. Ia menegaskan, bahwa tidak ada satupun aturan dalam realokasi dan refocusing kegiatan ini yang mengharuskan membahas dengan DPRD.
“Dalam ketentuan Permendagri itu (Permendagri Nomor 20 tahun 2020_Red.), bahkan diminta proses realokasi anggaran dilakukan dalam hitungan hari, tidak berlarut-larut”. Imbuhnya.
Di dalam pasal 4 ayat (3) huruf a dan ayat (4), penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan diformulasikan terlebih dahulu dalam perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Organisasi Perangkat Daerah (DPA SOPD) dalam waktu paling lama 1 (satu) hari.
“Yang diminta adalah perubahan DPA secara langsung, dan nanti baru diusulkan dan dibahas bersama DPRD pada saat perubahan APBD. Ini skemanya mendahului perubahan. Sangat jelas”. Tegasnya.
Selain itu, FITRA Riau juga mengkritik cara kerja DPRD Riau yang lebih memilih rapat tertutup, karena dianggap tidak tepat.
“Mestinya DPRD membuka informasi seluas-luasnya terkait rencana pemerintah provinsi dalam penanganan Covid-19, termasuk rincian anggaranya. Agar masyarakat dapat memberikan input dan melakukan pengawasan dalam pelaksananya”. Tandasnya. [Hp]