Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Dilaporkan Dugaan Pelecehan Seksual, Berikut Tanggapan Ketua KPU
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari (Foto: Antara)

Dilaporkan Dugaan Pelecehan Seksual, Berikut Tanggapan Ketua KPU



Berita Baru, Jakarta – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari angkat bicara terkait laporan dugaan pelecehan seksual yang menimpa dirinya.

Hasyim menjawab singkat soal pelaporan itu. “Kami mengikuti perkembangan pengaduan ke DKPP tersebut,” kata Hasyim, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.

Diketahui, Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas melaporkan Hasyim ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelecehan seksual.

Laporan itu sudah diterima DKPP dengan nomor 01-22/SET-02/XII/2022 pada Kamis (22/12). Hasnaeni diwakili oleh pengacaranya, Farhat Abbas ketika melapor ke DKPP.

Upaya mengadu ke DKPP ditempuh setelah pihak Hasnaeni sempat melayangkan somasi terlebih dulu terhadap Hasyim pada 16 November 2022.

Isi somasi adalah terkait desakan Hasnaeni kepada Ketua KPU Hasyim untuk segera mengklarifikasi dugaan pelecehan seksual itu.

Bukti Dugaan Pelecehan

Farhat, selaku pengajacara Hasnaeni Moein, menyebut turut melampirkan sejumlah bukti pelanggaran etik dan dugaan tindak kesusilaan Ketua KPU Hasyim Asy’ari terhadap kliennya.

“Bukti yang dibawa adalah pengakuan testimoni, kemudian dalam bentuk rekaman video, kemudian bukti-bukti komunikasi WA, dan foto-foto pembelian sebuah tiket Jogja, kemudian foto-foto kebersamaan dan sebagainya,” kata dia, di kantor DKPP, Kamis (22/12).

Farhat menyebut dugaan pelecehan seksual terjadi pada 13 Agustus 2022, 14 Agustus 2022, 15 Agustus 2022, 17 Agustus 2022, 18 Agustus 2022, 21 Agustus 2022, 22 Agustus 2022, 23 Agustus 2022, 25 Agustus 2022, 27 Agustus 2022, serta 2 September 2022 di lima tempat berbeda.

“Oleh karena itu pada 22 Desember [2022], tepatnya pada sore ini, membuat satu laporan tentang asusila dan etik, tepat di DKPP sebagai satu badan yang punya tugas untuk menyidangkan pelanggaran etika yang ada, bagi penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu,” tutur Farhat.