Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Diguyur Hujan, Aksi #GejayanMemanggil Tetap Berlangsung
(Foto: Nafisa Nainawa)

Diguyur Hujan, Aksi #GejayanMemanggil Tetap Berlangsung



Berita Baru, Yogyakarta – Ratusan pedemo yang terdiri dari berbagai elemen seperti mahasiswa, buruh, petani dan para aktivis berkumpul di jalan simpang Gejayan, Yogyakarta, Senin (9/3), untuk melakukan aksi protes dengan tajuk ‘Gejayan Memanggil’.

Aksi yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) tersebut menuntut penggagalan RUU Cipta Kerja atau biasa disebut dengan Omnibuslaw, yang dinilai merugikan berbagai kalangan masyarakat dan mengkriminalisasi petani.

Meski sempat diguyur hujan, masa aksi tampak tak menghiraukan. Mereka tetap riuh dengan yel-yel dan serangkaian orasi yang menggebu-gebu.

“Persatuan, buruh tani mahasiswa,” “Persatuan, gagalkan Omnibuslaw”, begitu yel-yel yang mereka serukan di tengah hujan yang mengguyur.

Masa aksi terkordinir dalam tiga titik, yaitu dari UIN Sunan Kalijaga, UGM dan UNY yang masing-masing melakukan longmarch menuju jalan Gejayan sebagai titik pusat aksi.

“Ada yang Tegak, Teapi Bukan Keadilan”, “Gagalkan Omnibuslaw”, begitu bunyi tulisan yang terpampang di spanduk dan poster-poster.

Pemerintah dinilai berupaya menggalang kesadaran rakyat untuk menerima RUU tersebut sebagai kebutuhan Negara untuk memudahkan pembangunan ekonomi. Namun menurut Aliansi Rakyat Bergerak, RUU tersebut hanya akan merugikan kaum buruh dan masyarakat.

Terdapat enam akibat dari Omnibus Law yang dinilai cukup merugikan buruh dan masyarakat. Diantaranya, berpotensi memperpanjang jam kerja dan lembur pada buruh, penetapan upah minimum yang rendah, pelanggaran hak berserikat pekerja, pemangkasan kewenangan serikat pekerja. Bahkan hilangnya hak-hak pekerja perempuan untuk cuti haid, hamil dan keguguran.

Dari sisi lingkungan, RUU tersebut juga berpotensi besar memangkas dan mengubah konsep syarat-syarat administrasi, seperti sentralisasi kebijakan, menghilangkan pelibatan masyarakat, penghilangan izin mendirikan bangunan, reduksi atas subtansi AMDAL, penghapusan sanksi pidana lingkungan, atas praktik usaha yang merusak maupun mengubah fungsi ruang atau lingkungan.

tidak hanya itu, RUU juga dinilai akan menghadirkan situasi monopoli tanah oleh Bank Tanah untuk kepentingan investasi . RUU ini juga berimplikasi pada praktik pendidikan yang berorientasi pasar. Misalnya, berupa komersialisasi, link and match dengan industri, dan pembentukan kurikulum pendidikan yang fokus ke dalam orientasi kerja.