Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Digugat Tersangka Penjual Burung Langka, Kapolda Kalbar Tak Hadiri Sidang
Kapolda Kalimantan Barat, Irjen. Pol. Dr. Drs. Remigius Sigid Tri Hardjanto (ketiga dari kanan) saat mengucapkan sumpah janji jabatan dalam upacara sertijab kapolda Kalbar yang di pimpin oleh Kapolri Jend Pol Idham Azis di Mabes Polri jakarta.

Digugat Tersangka Penjual Burung Langka, Kapolda Kalbar Tak Hadiri Sidang



Berita Baru, Kalbar – Sidang dengan tergugat Kapolda Kalimantan Barat, Irjen. Pol. Dr. Drs. Remigius Sigid Tri Hardjanto ditunda pekan depan, tepatnya Jumat (19/3/2021).

Irjen Remigius, menjadi tergugat oleh tersangka penjual burung langka, Jumardi, di Pengadilan Negeri Pontianak.

Awalnya gugatan praperadilan mulai disidangkan Jumat (12/3/2021), namun, sidang perdana diundur karena perwakilan Kapolda Kalbar tidak hadir.

Jumardi, warga Kabupaten Sambas itu nekat menjual 10 burung Bayan (Eclectus rotatus) atau Nuri Bayan lewat Facebook dengan harga Rp 750 ribu per ekor.

Ia mengaku nekat, melakukan hal tersebut akibat tuntutan ekonomi.

Jumardi awalnya merupakan seorang buruh migran di Malaysia yang dideportasi karena pandemi COVID-19 .

Menurut kuasa hukum Jumardi, Andel, gugatan praperadilan terkait kewenangan penangkapan, tata cara penetapan tersangka, penahanan, hingga penyitaan atas barang bukti.

“Kondisi Jumardi memang simalakama, sejak masa pandemi Covid-19 ini dia yang sebelumnya tenaga kerja di Malaysia harus dideportasi. Ia sendiri sudah bekerja di salah satu perusahaan sawit, namun karena kesulitan perekonomian untuk sesuap nasi dan susu untuk anaknya, ia menjual burung bayan melalui akun Facebook-nya,” kata Andel melqnsir Tirto.id, Jumat (12/4/2021).

Andel menyebut, awalnya Jumardi tidak tahu jika burung Bayan termasuk jenis satwa langka yang dilindungi. Atas dorongan hati nurani, maka iapun ikut membela kasus ini karena melihat kondisi ekonomi Jumardi yang terbilang sulit.

Meskipun, sebagai kuasa hukum, Andel paham jika apa yang dilakukan Jumardi melanggar UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.