Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana,
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. (Foto: Istimewa)

Diblokir! PPATK Ungkap Uang di Rekening Konsultan Pajak Rafael Alun Besar



Berita Baru, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening milik konsultan pajak yang berkaitan dengan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. 

PPATK menyebut uang di rekening yang diblokir itu berjumlah signifikan. “Signifikan. Dan terus kami dalami,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, sebagaimana dikutip dari detikcom, Jumat (3/3).

Namun demikian, dalam keterangannya Ivan tak memerinci. Ia hanya menyebut kisaran uang di rekening konsultan pajak Rafael Alun berjumlah puluhan miliar. “Ya, besar,” sambungnya.

Peran Pencuci Uang Profesional

PPATK belum menjelaskan berapa rekening yang berkaitan dengan Rafael Alun telah diblokir. Dia menyebut jumlah rekening yang akan diblokir terus berkembang.

“Berkembang terus ya. Untuk jumlah belum bisa saya sampaikan,” katanya.

Namun, dari temuan awal, PPATK menduga ada peran pencuci uang profesional yang selama ini bekerja untuk kepentingan Rafael Alun.

“Kita mensinyalir ada PML (professional money launderer) yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT,” tutur Ivan.

Diketahui, nama mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo mencuat seiring kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo (20), kepada anak pengurus pusat GP Ansor, Cristalino David Ozora (17). 

Kekayaan Rafael lalu menjadi sorotan publik. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) senilai Rp 56,1 miliar yang dilaporkan Rafael pada 2021 pun dinilai janggal. 

Aset kekayaan dan profil pekerjaan Rafael dinilai tidak selaras. Rafael lalu dipanggil tim Direktorat LHKPN KPK pada Rabu (1/3). Dia diperiksa selama 8,5 jam oleh tim KPK.