Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Dianiaya Sadis Mantan Pacar, Komnas Perempuan Minta Aparat Usut Tuntas Kasus Mahasiswi UPH 
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi. (Foto: Istimewa)

Dianiaya Sadis Mantan Pacar, Komnas Perempuan Minta Aparat Usut Tuntas Kasus Mahasiswi UPH 



Berita Baru, Jakarta – Komisioner Komnas Perempuan (Komnas Perempuan) terus memantau penanganan kasus seorang mahasiswi kampus swasta di Tangerang berinisial AS yang menjadi korban penganiayaan mantan pacarnya. 

“Komnas Perempuan akan memantau perkembangan kasus ini, dan dengan korban dapat berkomunikasi kembali dengan Komnas Perempuan,” kata Komisioner Komnas Perempuan (Komnas Perempuan), Siti Aminah Tardi, Jumat (17/2).

Komnas Perempuan membenarkan AS pernah membuat laporan terkait penganiayaan yang dialaminya. Saat itu AS memutuskan tidak melanjutkan laporan karena pelaku meminta maaf dan berjanji tak mengulangi penganiayaan.

Siti mengatakan pihaknya memahami keputusan korban kekerasan menunda atau tidak melanjutkan laporan atas kekerasan yang dialaminya. Baginya kasus kekerasan dalam pacaran (KDP) tak beda jauh dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Secara substantif KDRT terhadap istri dan KDP adalah sama-sama bentuk kekerasan terhadap perempuan dalam relasi personal dimana pelaku dan korban berada dalam hubungan intim/asmara. Perbedaannya terletak pada status hukum pelaku dan korban,” ucap Siti.

Komnas Perempuan mengapresiasi keberanian korban melapor serta soal langkah kampus yang memberi pendampingan terhadap korban. Dia mengatakan Komnas Perempuan terus menerima laporan kasus KDP.

“Kasus kekerasan dalam relasi pacaran ini baik berbentuk fisik, psikis, seksual dan ekonomi terus diadukan ke Komnas Perempuan dan lembaga layanan. Tahun 2021 dilaporkan terjadi 463 kasus,” ujar dia.

Komnas Perempuan berharap penegak hukum merespons laporan yang dibuat korban. Untuk diketahui, kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

“Kami merekomendasikan agar aparat penegak hukum untuk responsif dengan segera menindaklanjuti laporan ini. Hal ini menjadi penting agar publik mengetahui bahwa KDP dalam bentuk kekerasan fisik itu tidak boleh dan dapat dipidana,” tegasnya.