Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPU Tuban
Prosesi pelatikan PPS oleh KPU Tuban, (Foto: Rhm/Beritabaru.co)

Di Tengah Penyebaran Covid-19, KPU Tuban Lantik PPS



Berita Baru, Tuban – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan surat edaran No 8 Tahun 2020, terkait pencegahan penyebaran Corona Virus Desiases (Covid-19). Dalam isi surat itu menyebut beberapa kegatan yang dianggap berpotensi menyebarkan Covid-19 sebaiknya ditunda, termasuk acara formal seperti Pelantikan Panitia Pemengutun Suara (PPS).

Lampiran Surat Edaran KPU

Kendati mempertimbangkan surat edaran tersebut, KPU Tuban setelah melalukan berbagai koordniasi tetap melaksanakan pelantikan PPS serentak se Kabupaten Tuban, pada Minggu (22/03) siang.

Komisioner KPU Kabupaten Tuban, Nur Hakim menyebutkan, intansinya sudah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Dinas Kesehatan. Di mana hasilnya diperbolehkan untuk dilakukan pelantikan dengan melaksankan standar pengawasan kesehatan.

Bagi calon PPS yang akan memasuki area pelantikan, terlebih dahulu dicek suhu tubuh dan diberikan hand sanitaizer.

“Ini salah satu cara minimalisir penyebaran Covid-19, dengan memecah pelantikan di setiap kecamatan masing-masing, yang sebelumnya dijadikan satu tempat,” kata Nur Hakim kepada Beritabaru.co.

Di Tengah Penyebaran Covid-19, KPU Tuban Lantik PPS
Petugas kesehatan melakukan pemeriksaan sushu tubuh kepada peserta pelantikan, (Foto: Rhm/Beritabaru.co).

Sementara Ketua KPU Tuban, Fatkul Iksan mengatakan, KPU Kabupaten/Kota telah siap melaksanakan pelantikan PPS. Berdasarkan koordinasi dengan pihak berwenang dinyatakan bahwa Tuban belum terdampak penyebaran Covid-19. Maka pelantikan PPS dapat dilanjutkan.

Selanjutnya, masa kerja PPS yang telah dilantik akan diatur kemudian.

“Khusus untk pelantikan PPS, menyesuaikan kesiapan kab/kota masing-masing,” tambahnya.

Dalam SE tersebut, disebutkan tiga tahapan Pilkada yang ditunda oleh KPU RI, yakni penundaan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan Penyusunan dan Pemutakhiran data Pemilih.

Sebatas diketahui, pemungutan suara direncanakan akan dilaksanakan pada 23 September 2020. Namun, sampai saat ini belum ada keputusan untuk penudaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

“Tidak ada, pemungutan suara tetap 23 sep 2020,” tambahnya.

Adapun pelatikan PPS serentak se Kabupaten Tuban, diikuti oleh 984 petugas dari 328 Kelurahan/Desa di Kabupaten Tuban. Sedangkan pelantikan dilaksanakan dimasing-masing Kecamatan. [Wan/Rhm]