
Di Depok, ASN Gelapkan Uang Warga Sebesar 50 Juta
Berita Baru, Depok – Warga Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Ahmad Sururi menjadi korban dugaan penipuan9 dan penggelapan yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini bertugas di Kelurahan Tirtajaya bernama Nurahman.
“Total yang saya kasih uangnya ke dia (Nurahman, red) sebesar 50 Juta, pertama saya kasih 40 Juta, selanjutnya, 10 Juta,” ungkap Ahmad.
“Uangnya saya berikan Tahun 2013, sampai sekarang Tahun 2021 belum juga di Kembalikan, saya masih ada kwitansinya sebagai bukti,” lanjutnya.
Ahmad menjelaskan, uang sebesar 50 Juta itu diberikannya kepada Nurahman untuk keperluan mengurus surat kepemilikan tanahnya.
“Saya minta tolong ke dia (Nurahman) waktu itu untuk mengurus surat kepemilikan tanah, tapi ternyata tidak selesai, dan bahkan membuat saya menderita kerugian, karena saya harus kembali mengeluarkan uang untuk mengurus surat kepemilikan tanah saya tersebut”, terangnya.
Sebelumnya, dia mengaku, mempercayai oknum tersebut untuk mengurus dokumen tanah miliknya mengingat, kala itu Nurahman masih bertugas di Kecamatan Cilodong sehingga, Ahmad tergoda janji manisnya.
Namun, Nurahman tak kunjung membuktikan hasil kerjanya, bahkan Akta Jual Beli (AJB) yang diberikan Nurahman kepada Ahmad tidak sah, karena dia (Nurahman) tidak membayarkan BPHTB atas tanah tersebut.
Terkini, Ahmad menagih janji manis Nurahman dilengkapi dengan bukti yang sejak lama dimilikinya.
“Permintaan saya saat ini, uang itu dikembalikan secepatnya. Jika tidak dikembalikan saya akan segera membawanya ke proses hukum baik secara pidana, perdata dan kode etik ASN/PNS, ini benar – benar prilaku yang tidak seharusnya di lakukan oleh seorang ASN/PNS yang telah di sumpah jabatan” bebernya.