Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Dewan Pers Kecam DPR Yang Ngotot Bahas RUU KUHP Ditengah Pandemi Covid-19

Dewan Pers Kecam DPR Yang Ngotot Bahas RUU KUHP Ditengah Pandemi Covid-19



Berita Baru, Jakarta – Ditengah merebaknya Covid-19 tersebut, Komisi III DPR RI bersama Menkumham memutuskan untuk tetap melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP dan Cipta Kerja.

Diketahui pada Rapat Kerja, Rabu, 04 April 2020 lalu Komisi III bersama Menkumham melanjutkan pembahasan RUU KUHP.

Menanggapi hal tersebut, Dewan Pers dalam keterangan tertulisnya mengecam tindakan tersebut. Pasalnya ditengah situasi pandemi ini DPR bersama pemerintah harusnya fokus terhadap penanganan Covid-19.

“Pemerintah dan DPR harus dapat menjadi tauladan bagi publik dalam hal upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengakibatkan gejolak di masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Dewan Pers juga menegaskan menolak pembahasan RUU KUHP terkait pasal-pasal yang mempengaruhi kemerdekaan pers.

Dewan Pers merinci, salah satu pasal yang dinilai mempengaruhi kemerdekaan pers adalah Pasal 217-220 (Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden), Pasal 240 dan 241 (penghinaan terhadap Pemerintah), Pasal 262 dan 263 (penyiaran berita bohong), Pasal 281(gangguan dan penyesatan proses peradilan), Pasal 304-306 (tindak pidana terhadap agama), Pasal 353-354 (Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara), Pasal 440 (pencemaran nama baik), dan Pasal 446 (pencemaran terhadao orang mati) serta pasal-pasal lainnya (draft RUU KUHP 15 September 2019).

Menolak Pembahasan RUU Cipta Kerja

Selain RUU KUHP, Dewan Pers jug menyatakan menolak pembahasan RUU Cipta Kerja Kerja khususnya adanya upaya perubahan terhadap Pasal 11 dan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dewan Pers mendesak pemerintah dan DPR menunda pembahasan rancangan perundang-undangan sampai dengan situasi kembali kondusif.

“Sehingga pelaksanaan proses legislasi dapat berjalan secara layak, memadai dan memperoleh legitimasi, saran, dan masukan yang baik dari masyarakat sipil maupun komunitas pers secara maksimal,” pungkasnya