Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Dewan Pers Kecam Doxing Pada Salah Satu Jurnalis Liputan6.com
Foto: Akuratnews

Dewan Pers Kecam Doxing Pada Salah Satu Jurnalis Liputan6.com



Berita Baru, Jakarta — Dewan Pers mengecam segala bentuk doxing yang diterima oleh salah satu jurnalis Liputan6.com mengenai pemberitaan yang telah dilakukannya.

“Dewan Pers mengecam segala bentuk doxing, hacking, penghapusan berita secara ilegal dan cara-cara lain yang dapat mengganggu dan membelenggu kebebasan pers di Indonesia,” terang Anggota Dewan Pers, Arief Zulkifli, saat diwawancarai Kompas TV, Sabtu (12/9).

Kata Arief, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah mengatur dan memfasilitasi keberatan publik pada media.

Melansir dari Kompas, diketahui, jurnalis Liputan6.com mendapat serangan doxing atas kerja jurnalistik yang dijalaninya.

“Serangan doxing bermula pada Jumat 11 September 2020, dengan skala massif,” tulis Pemimpin Redaksi Liputan6.com Irna Gustiawati, saat memberikan keterangannya kepada Kompas TV terkait hal tersebut, Sabtu (12/9).

Serangan doxing terjadi akibat artikel yang dibuat jurnalis Liputan6.com tertanggal Kamis 10 September 2020.

“Korban mempublikasikan artikel cek fakta yang memverifikasi klaim yang menyebut, politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan merupakan cucu pendiri PKI di Sumatera Barat, Bachtaroeddin,” terang Irna.

Serangan doxing yang diterima jurnalis Liputan6.com berupa teror yang akan mem-blowup alamat rumah jurnalis, foto keluarga, termasuk foto bayi, serta nomor telepon miliknya.

Merespons kejadian itu, Irna dan redaksinya pun mengecam keras tindakan teror doxing tersebut. Menurut dia, kerja jurnalistik diatur Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Apabila terdapat keberatan mengenai pemberitaan, ada banyak mekanisme yang harus ditempuh dan disediakan oleh undang-undang tersebut.

“Wartawan tidak bekerja atas nama pribadinya, melainkan atas nama institusi dan dalam sistem yang dilindungi, serta patuh pada ketentuan Undang-Undang Pers,” kata Irna.

“Menjadikan wartawan sebagai sasaran dengan melakukan tindakan kekerasan seperti doxing, bukan saja salah alamat, tapi sangat berbahaya,” tegasnya.

Atas kejadian doxing ini, kata Irna, Liputan6.com akan menempuh jalur hukum. Karena doxing merupakan tindakan yang sangat berbahaya bagi keberlangsungan jurnalisme.