Dewan Pers Harap Publisher Right Segera Terbit
Berita Baru, Jakarta – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan draft usulan Peraturan Presiden (Perpres) publisher right kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ninik menyebut Perpres publisher right harus berdasar pada Undang-undang Pers. “Diharapkan akan segera dikeluarkan tentang publisher right. Dewan Pers sudah menyampaikan draft-nya kepada Presiden,” ucap Ninik dalam konferensi pers yang disiarkan di akun YouTube Dewan Pers, Jumat (3/3).
Menurut Ninik, Perpres tersebut saat ini masih dalam proses pembahasan pihak pihak terkait yang difasilitasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Ninik berharap Perpres itu segera terbit. Selain itu, Perpres itu tidak melenceng dari UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Mudah-mudahan kita berharap ini sudah diselesaikan. Tapi catatan terpenting, bahwa pengaturan terkait publisher right, harus diletakkan pada domain kewenangan dan pengelolaan media perusahaan Pers sesuai dengan UU 40 tahun 199,” katanya.
“Pertama, menjaga independensi pers. Kedua, mengembangkan pers nasional kita. Tidak boleh keluar dari dua koridor itu,” sambung Nanik.
Perlindungan Jurnalis
Ninik menyampaikan masih marak kekerasan terhadap jurnalis. Disebut, belum ada mekanisme untuk memberikan perlindungan kepada jurnalis.
“Ini PR bersama Dewan pers, dan pemerintah untuk memikirkan mekanisme untuk memastikan agar tak ada lagi teman-teman jurnalis masih kebingungan, ‘Ini lapor ke mana ya?’ ‘Lapor ke media dulu atau polisi dulu,'” tutur Ninik.
Ninik pun berharap agar lembaga pemerintah dan lembaga lain untuk terbuka memberikan informasi kepada jurnalis.
“Kita berharap, apakah pemerintah, lembaga negara, lembaga keagamaan, dan organisasi kemasyarakatan, buka pintu seluas-luasnya bagi jurnalis kita untuk mendapat informasi,” katanya.
Publisher Right
Publisher right atau hak penerbitan berisi hak pengelola media untuk mengatur dan mengurangi dominasi platform digital.
Berdasarkan aturan tersebut, perusahaan media massa bisa bernegosiasi dengan platform digital soal harga untuk konten mereka yang dimuat di platform.
Regulasi tersebut memberikan waktu dua bulan untuk mencapai kesepakatan harga. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak terjadi kesepakatan, pemerintah akan menunjuk wasit.