Dewan Fatwa UEA Perbolehkan Vaksin COVID-19 dengan Gelatin Babi untuk Muslim
Berita Baru, Internasional — Dewan Fatwa Uni Emirat Arab (UEA), otoritas Islam tertinggi di negara tersebut, mengeluarkan fatwa yang mengizinkan Muslim untuk menerima vaksin virus corona baru (COVID-19), meskipun mengandung “bahan non-halal” sekalipun. Seperti gelatin babi, misalnya.
Keputusan Dewan Fatwa itu diumumkan langsung melalui kantor berita pemerintah, WAM, sejak hari Selasa kemarin. Fatwa tersebut muncul di tengah meningginya rasa was-was di kalangan umat Muslim mengenai apakah vaksin yang mengandung gelatin babi diizinkan berdasarkan hukum Islam.
“Vaksinasi COVID-19 tergolong obat-obatan pencegahan bagi perorangan, sesuai anjuran agama Islam, terutama ketika terjadi pandemi penyakit ketika yang sehat kebetulan rawan infeksi meningat tingginya risiko tertular, sehingga berisiko bagi seluruh masyarakat,” kata Dewan Fatwa UEA, dilansir dari Al Arabiya, Jumat (25/12).
Lanjut Dewan Fatwa UEA, vaksin yang mengandung bahan yang dianggap ‘haram’ atau dilarang agama, menjadi halal apabila tidak menemukan alternatif lain.
“Karena COVID-19 merupakan penyakit sangat menular dan membahayakan ribuan nyawa, penggunaan vaksin dapat diterima,” tegasnya.