Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Densus 88 Tembak Mati dr Sunardi, Fahri Hamzah Pertanyakan Keberadaan 575 Anggota DPR RI

Densus 88 Tembak Mati dr Sunardi, Fahri Hamzah Pertanyakan Keberadaan 575 Anggota DPR RI



Berita Baru, Jakarta – Fahri Hamzah menilai bahwa keputusan Densus 88 terhadap dr Sunardi yang ditembak mati saat ingin diamankan karena ‘diduga teroris’ merupakan tindakan kesewenangan dan extrajudicial.

Menurutnya, sistem hukum demokrasi di Indonesia diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45). Pasal 1 ayat 3 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.

“Dalam sistem hukum demokrasi (pasal 1 UUD 45) PEMERINTAH diwakili oleh POLISI dan JAKSA berhadapan dengan RAKYAT diwakili oleh PENGACARA dan diputuskan oleh WAKIL TUHAN yang bernama HAKIM,” tulis Fahri Hamzah dalam akun twitternya, dikutip Sabtu (12/3).

Atas dasar itulah Fahri menegaskan keputusan menghukum apalagi membunuh tidak boleh dilakukan sebelum ada putusan dari pengadilan, yaitu oleh Hakim. “Keputusan menghukum apalagi membunuh tidak boleh dilakukan oleh selain WAKIL TUHAN,” sambungnya.

Mantan Wakil Ketua DPR RI itu kemudian menyebut, sejak dulu sudah mengidentifikasi tindakan preemptive penyelidik. Sehingga dirinya kerap kali melayangkan koreksi. 

“Tapi absenya lembaga pengawas di senayan membuat mereka lebih ugal-ugalan melakukan tindakan extrajudicial. Seharusnya yang punya kekebalan melawan sekuat tenaga bukannya malah diam seribu bahasa,” terangnya.

Fahri merasa sedih menyaksikan anggota DPR RI dari partai politik yang dapat suara di Senayan, tidak melakukan kontrol lembaga pengawasan, parlemen dan legislatif.

“Justru menonton seluruh tindakan semena-semena dan extrajudicial, merampas nyawa dan kehidupan. Lama-lama kita curiga bahwa sebetulnya mereka bersekongkol!” kata Fahri.

Fahri kemudian mempertanyakan keberadaan 575 anggota DPR RI tersebut karena tidak ada satupun yang berinisiatif berani menggunakan hak imunitasnya dan hak lainnya untuk membongkar tindakan-tindakan sewenang-wenang dan extrajudicial.

“Masak gak ada satu saja inisiatif dari 575 anggota DPR RI atau fraksi yang mewakili seluruh parpol peserta pemilu 2019 yang berani menggunakan hak imunitasnya dan begitu banyak hak lainnya untuk membongkar tindakan-tindakan sewenang-wenang dan extrajudicial di lapangan? Ngapain aja pada?” tukas Fahri.