Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Denny Indrayana Klarifikasi Soal Putusan MK Sistem Proporsional Tertutup: Tak Ada Pembocoran Rahasia Negara
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana. (Foto: Istimewa)

Denny Indrayana Klarifikasi Soal Putusan MK Sistem Proporsional Tertutup: Tak Ada Pembocoran Rahasia Negara



Berita Baru, Jakarta – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana, mengklarifikasi pernyataannya soal rumor putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sistem pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. 

Dalam siaran persnya, Denny menegaskan tidak ada rahasia negara yang bocor. “Saya bisa tegaskan, tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik. Rahasia putusan Mahkamah Konstitusi tentu ada di MK,” tulisnya, Selasa (30/5).

“Sedangkan, informasi yang saya dapat, bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK. Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK,” sambung Denny.

Dijelaskan Denny, dalam pernyataannya ia tidak memakai frasa ‘mendapat bocoran’. Selain itu, dalam pernyataannya juga masih menyampaikan MK yang akan memutuskan soal Pemilu 2024.

“Saya sudah secara cermat memilih frasa, ‘… mendapatkan informasi’, bukan ‘… mendapatkan bocoran’. Tidak ada pula putusan yang bocor, karena kita semua tahu, memang belum ada putusannya. Saya menulis, ‘… MK akan memutuskan’. Masih akan, belum diputuskan,” kata Denny.

“Saya juga secara sadar tidak menggunakan istilah “informasi dari A1″ sebagaimana frasa yang digunakan dalam twit Menkopolhukam Mahfud MD. Karena, info A1 mengandung makna informasi rahasia, seringkali dari intelijen. Saya menggunakan frasa informasi dari ‘Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya’,” sambung dia.

Denny menyampaikan menerima informasi terkait putusan MK dari orang yang kredibel dan bisa dipercaya. Atas hal itu, informasi yang dia dapat diteruskan ke publik. Apa tujuan Denny?

“Karena itu pula saya putuskan untuk melanjutkannya kepada khalayak luas sebagai bentuk public control (pengawasan publik), agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut,” ucap dia.

Denny menilai putusan MK bersifat langsung mengikat. Sehingga sebelum putusan dibacakan, masih ada ruang untuk menjaga MK.

Lebih lanjut, Denny mengatakan meski informasinya kredibel, dia berharap putusan MK tidak mengembalikan sistem proporsional tertutup. Dia mendorong agar putusannya berubah.

“Karena soal pilihan sistem pemilu legislatif bukan wewenang proses ajudikasi di MK, tetapi ranah proses legislasi di parlemen (open legal policy). Supaya juga putusan yang berpotensi mengubah sistem pemilu di tengah jalan itu, tidak menimbulkan kekacauan persiapan pemilu, karena banyak partai yang harus mengubah daftar bakal calegnya, ataupun karena banyak bakal caleg yang mundur karena tidak mendapatkan nomor urut jadi,” kata Denny.

Sebelumnya, Denny Indrayana, mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.

Dia turut menggulirkan isu terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK hingga terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko terkait sengketa Partai Demokrat. 

Denny sendiri diketahui sebagai salah satu pendukung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden (bacapres).

“KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun. PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukarguling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA,” tulisnya. 

“Jika Demokrat berhasil ‘dicopet’, istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal. Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan,” sambung Denny.

Lantas klaim Denny tersebut menuai respon keras dari Menko Polhukam Mahfud MD. Dengan tegas Mahfud MD mengatakan putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.

“Terlepas dari apapun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan,” kata Mahfud dalam cuitan di akun Twitternya @mohmahfudmd.

Menurut Mahfud, informasi dari Denny Indrayana bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Menurutnya, kepolisian harus turun tangan menyelidiki sumber informasi dari Denny Indrayana tersebut.

“Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” ucapnya.