IPC: Demokrasi Terancam Tanpa Fungsi Oposisi Parlemen
Berita Baru, Jakarta – Hasil Quick Count Pemilu 2024 telah menarik perhatian banyak pihak terkait dinamika politik pasca-pemilu. Dalam hasil tersebut, terungkap bahwa ada delapan hingga sembilan partai politik yang berhasil melewati parliamentary threshold, sementara pasangan calon 02 memimpin dalam Pilpres.
Indonesian Parliamentary Center (IPC) menyoroti ancaman terhadap demokrasi akibat kurangnya fungsi oposisi di parlemen. Dimana hingga saat ini, terdapat 4 partai politik yang sudah menyatakan bergabung dengan koalisi pemerintahan, sementara partai lain masih mempertimbangkan sikap mereka.
“Kepada partai-partai politik yang lolos parliamentary threshold, kami mengimbau untuk mempertimbangkan suara konstituen dalam membangun koalisi politik. Konstituen memilih partai dengan mempercayakan dan mempertaruhkan nasibnya kepada partai-partai yang menduduki parlemen,” ujar Direktur IPC, Ahmad Hanafi dalam keterangan persnya, Selasa (20/2/2024).
Dia juga menyoroti pentingnya penguatan peran dan fungsi oposisi di parlemen. “Terutama bagi partai yang tidak memenangkan pasangan calonnya, agar tidak terburu-buru untuk bergabung dengan koalisi partai pendukung pemerintah,” tambahnya.
IPC menilai bahwa penurunan peran parlemen dalam menjaga demokratisasi kebijakan selama lima tahun terakhir adalah hasil dari terbentuknya koalisi partai politik pendukung pemerintah yang terlalu besar.
Ahmad Hanafi juga menekankan tanggung jawab partai politik yang memenangkan Pilpres untuk memberikan ruang yang adil dan bertanggung jawab kepada partai-partai lainnya. “Ini demi terjaganya iklim demokrasi pasca-pemilu 2024. Keinginan untuk menyatukan semua partai oleh sejumlah pihak hanya akan memperburuk demokrasi kita,” tegasnya.