Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Demo Pra-May Day di Gresik, Buruh Suarakan Sejumlah Tuntutan

Demo Pra-May Day di Gresik, Buruh Suarakan Sejumlah Tuntutan



Berita Baru, Gresik – Ratusan masa buruh yang tergabung dalam Serikat Bersama (Sekber Pekerja/Buruh) Gresik menggelar aksi demonstrasi di halaman kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Selasa (26/4).

Aksi yang disebut sebagai Pra-May Day 2022 ini digelar untuk menyambut Hari Buruh Nasional. Gelombang massa menyampaikan aspirasinya dengan berorasi sembari menyuarakan sejumlah tuntutan, diantaranya menuntut agar pemerintah menyelesaikan segala persoalan ketenagakerjaan di Kota Pudak.

“Aksi ini menjadi permulaan menjelang peringatan hari Buruh nasional atau May Day 1 Mei 2022, kami meminta pemerintah agar menyelesaikan berbagai persoalan seputar ketenagakerjaan di Gresik, seperti polemik Buruh New Era yang hingga saat ini tidak kunjung selesai,” ungkap Korlap aksi lain dari Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI), Sahrudin.

Selain itu, lanjut Sahrudin, unjuk rasa juga menuntut pemerintah pusat untuk membatalkan UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang menjadi aturan induk dari PP 36 Tahun 2021 dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.

“Kami minta pemerintah pusat membatalkan UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang menjadi aturan induk dari PP 36 Tahun 2021,” tegasnya.

Setelah melakukan orasi beberapa waktu, sejumlah perwakilan massa aksi kemudian ditemui oleh Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik Budi Rahardjo dan Kepala Badan Kesbangpol Gresik, Nanang Setiawan. Setidaknya ada 20 perwakilan buruh yang masuk ke dalam Kantor Pemerintah Kabupaten Gresik.

Dalam audiensi tersebut, Ketua KEP SPSI Ali Muhsin Jalil menyampaikan, para buruh menyayangkan terjadinya aksi pada hari ini yang menandakan bahwa komunikasi antara buruh dengan Pemerintah Kabupaten Gresik tidak terjalin.

“Pembinaan Kadisnaker Kabupaten Gresik kepada pengusaha Gresik dinilai sangat pasif, sehingga banyak persoalan tenaga kerja belum terselesaikan,” katanya.

Muhsin mendesak agar Pemkab Gresik tetap mendukung buruh dalam menolak UU Omnibuslaw dan juga Bantuan operasional bagi SEKBER yang pernah dijanjikan oleh Bapak Bupati Gresik sampai dengan sekarang belum terealisasi.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPC.FSP KEP Gresik, Panjang Apin Sirait menyampaikan bahwa aksi kali ini adalah untuk membawa tuntutan nasional dan penegakan hukum ketenagakerjaan di wilayah kabupaten Gresik.

Selain itu, permasalahan yang ada di PT. New Era sangat kompleks dan sampai dengan sekarang buruh masih menduduki perusahaan untuk melindungi aset.” terangnya.

“Selama 1 tahun karyawan PT. New Era tidak dipekerjakan dan tidak mendapatkan upah sama sekali,” urainya.

Ia berharap kepada Wakil Bupati dan Disnaker Kabupaten Gresik untuk dapat bekerja secara profesional dalam mengatasi permasalahan buruh di Gresik.” tandasnya.

Ditambahkan Ketua PUK. KEP. KSPI New Era, Agus menyampaikan permasalahan yang ada di PT. New Era sampai dengan sekarang belum bisa terselesaikan. Selama 1 tahun karyawan PT. New Era tidak dipekerjakan dan tidak mendapatkan upah sama sekali.

“Kami mendesak kepada Wabup Gresik agar ikut membantu dalam menyelesaikan masalah ketenagakerjaan yang ada di PT. New Era,” pungkasnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Wabup Gresik mengatakan, Kadisnaker merupakan kepanjangan tangan dari Pemerintah Kabupaten Gresik yang diharapkan dapat menjadi jembatan untuk mediasi antara serikat pekerja dengan Pemkab Gresik dalam menyelesaikan masalah terkait ketenagakerjaan.

Perempuan nomor dua di lingkungan Pemkab Gresik tersebut mengaku akan meneruskan aspirasi para buruh yang menolak UU Cipta Kerja kepada Pemerintah Pusat.

“Pemkab Gresik tidak memiliki kewenangan apapun untuk menolak UU ataupun kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh Presiden maupun DPR RI,” terangnya.

“Karena Pemerintah Daerah adalah bagian dari pemerintah pusat juga yang melaksanakan kebijakan pemerintah pusat. Saya tidak punya kewenangan untuk menolaknya. Tapi kalau pun ada dari masyarakat, ya akan saya teruskan ke Pusat,” imbuh Wabup Bu Min.

Terkait permasalahan ketenagakerjaan di PT New Era, Wabup Bu Min menerangkan saat ini sudah masuk ke pengadilan dan tinggal menunggu hasil keputusan daripada pengadilan.

Ia menghimbau kepada tenaga kerja yang masih menduduki PT. New Era agar dapat mencari solusi pekerjaan lagi di luar PT. New era. “Agar progam kerja dari Pemkab Gresik dapat memaksimalkan dan memprioritaskan penerimaan tenaga kerja yang mempunyai KTP Gresik,” ungkapnya.

Selain itu, Terkait janji Bapak Bupati Gresik untuk memberikan bantuan operasional kepada SEKBER akan segera di masukkan ke APBD,” pungkasnya

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik, Budi Raharjo menambahkan, program kerja dari Disnaker Gresik yang sudah pernah berjalan akan tetap dilanjutkan khususnya dana operasional bagi masing-masing serikat buruh akan di masukkan ke APBD.

“Pengelolaan keuangan di Disnaker Gresik masih dalam tahap pembahasan 2023 yang kedepan akan dalokasikan dana operasional bagi buruh,” ujarnya.

Sedangkan rencana penggunaan aula di pasar ikan baru Gresik yang di peruntukkan bagi kantor SEKBER Gresik akan segera direalisasikan dan akan menjadwalkan survey lokasi bersama ketua SP/SB Gresik.