Demo Buruh di Jatim Tolak Ketimpangan Selisih Jauh Antar Kabupaten/Kota
Berita Baru, Jakarta – Buruh menolak penetapan upah minimum provinsi (UMP) oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Keputusan Gubernur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 itu memutuskan upah minimum di 38 kabupaten/kota di Jatim, tapi menyisakan selisih yang terpaut jauh antara satu kabupaten/kota dengan wilayah lainnya.
Diketahui, UMK lima kabupaten/kota, yaitu Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto naik sebesar 1,74 persen-1,75 persen atau setara Rp75 ribu. Sementara, 33 kabupaten/kota lain mengacu pada penetapan UMK sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Juru Bicara Gerakan Serikat Pekerja (Gasper) sekaligus Ketua DPW FSPMI Jatim Jazuli menuturkan UMK tertinggi tercatat di Surabaya sebesar Rp4.375.479, sedangkan UMK terendah di Sampang Rp1.922.122.
“Selisih atau disparitas upah minimum di Jatim antara Surabaya dan Sampang sebesar 124 persen. Secara umum, menggambarkan kesenjangan pendapat buruh Jatim yang masih sangat jauh,” tutur Jazuli, Rabu (1/12).
Rata-rata UMK di Jatim pada 2022 sebesar Rp2.502.929. Nilai ini lebih besar dari UMP di wilayah yang sama pada tahun yang sama, yakni Rp1.891.567. Selisihnya mencapai 611.362. “Idealnya, UMP Jatim adalah nilai rata-rata UMK, sehingga dapat memperkecil disparitas upah di Jatim,” terang dia.
Namun demikian, Jazuli mengapresiasi kenaikan UMK di 5 kabupaten/kota utama di Jatim yang keluar dari formulasi PP 36/2021 dan mengabaikan surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan.
Sayangnya, masih ada UMK wilayah lain yang tidak meningkat, seperti Malang, Jombang, Jember, Probolinggo, dan Pacitan.
Selain itu, daerah-daerah padat industri yang juga menampung perusahaan-perusahaan besar, seperti Tuban dengan perusahaan semen terbesar di Indonesia, penetapan UMK-nya hanya Rp2.539.224 atau naik 0,28 persen setara Rp6.990. “Hal ini tidak adil bagi pekerja/buruh yang ada di Kabupaten Tuban,” imbuh Jazuli.
Karenanya, buruh Jatim, lanjut dia, menolak penetapan UMK 2022 yang masih menggunakan formula PP 36/2021 tentang Pengupahan. Sebab, hitung-hitungannya tidak memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan buruh.
Kenaikan upah tersebut juga diyakini tidak bisa meningkatkan daya beli buruh. Sebaliknya, daya beli buruh malah akan tertekan karena inflasi (indeks harga konsumen) yang tinggi.
Bahkan, Jazuli mengingatkan Gubernur Jatim untuk tetap memberlakukan UMSK sebagaimana yang dijanjikan pada Selasa (30/11) malam, ketika menerima perwakilan Gasper melakukan aksi demonstrasi di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
“Penetapan UMSK berpedoman pada rekomendasi bupati/wali kota dan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jatim dari unsur pekerja dan buruh,” jelasnya.
Sebelumnya, Khofifah menegaskan penetapan upah merupakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku bagi buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Sedang, pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun boleh menggunakan struktur dan skala upah dan tak boleh dikurangi dari upah yang sudah berjalan.
Karenanya ia mengingatkan perusahaan untuk memperhatikan gaji karyawan dengan masa kerja di atas 1 tahun.
Berikut daftar UMK 2022 38 kabupaten/kota di Jatim:
1. Kota Surabaya: Rp4.375.479,19
2. Kabupaten Gresik: Rp4.372.030,51
3. Kabupaten Sidoarjo: Rp4.368.581,85
4. Kabupaten Pasuruan: Rp4.365.133,19
5. Kabupaten Mojokerto: Rp4.354.787,17
6. Kabupaten Malang: Rp3.068.275,36
7. Kota Malang: Rp2.994.143,98
8. Kota Pasuruan: Rp2.838.837,64
9. Kota Batu: Rp2.830.367,09
10. Kabupaten Jombang: Rp2.654.095,88
11. Kabupaten Probolinggo: Rp2.553.265,95
12. Kabupaten Tuban: Rp2.539.224,88
13. Kota Mojokerto: Rp2.510.452,36
14. Kabupaten Lamongan: Rp2.501.977,27
15. Kota Probolinggo: Rp2.376.240,63
16. Kabupaten Jember: Rp2.355.662,91
17. Kabupaten Banyuwangi: Rp2.328.899,12
18. Kota Kediri: Rp2.118.116,63
19. Kabupaten Bojonegoro: Rp2.079.568,07
20. Kabupaten Kediri: Rp2.043.422,93
21. Kota Blitar: Rp2.039.024,44
22. Kabupaten Tulungagung: Rp2.029.358,67
23. Kabupaten Blitar: Rp2.015.071,18
24. Kabupaten Lumajang: Rp2.000.607,20
25. Kota Madiun: Rp1.991.105,79
26. Kabupaten Sumenep: Rp1.978.927,22
27. Kabupaten Nganjuk: Rp1.970.006,41
28. Kabupaten Ngawi: Rp1.962.585,99
29. Kabupaten Pacitan: Rp1.961.154,77
30. Kabupaten Bondowoso: Rp1.958.640,12
31. Kabupaten Madiun: Rp1.958.410,31
32. Kabupaten Magetan: Rp1.957.329,43
33. Kabupaten Bangkalan: Rp1.956.773,48
34. Kabupaten Ponorogo: Rp1.954.281,32
35. Kabupaten Trenggalek: Rp1.944.932,74
36. Kabupaten Situbondo: Rp1.942.750,77
37.Kabupaten Pamekasan: Rp1.939.686,39
38. Kabupaten Sampang: Rp1.922.122,97