DEMA PTKIN-SI Gugat Kemenag RI dan Forum Rektor PTKIN Se-Indonesia
Berita Baru, Jakarta — Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Seuluruh Indonesia (DEMA PTKIN Se-Indonesia) mengeluarkan rilis gugatan dan tuntutan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) dan Forum Rektor PTKIN Se Indonesia, tertaggal 05 Juni 2020.
DEMA PTKIN Se-Indonesia menyatakan, dalam situasi pandemi Covid-19 Menag RI, Dirjen Pendis dan Forum Rektor PTKIN Se Indonesia sudah sepantasnya merealisasikan kebijakan pembebasan dan potongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di semester ganjil tahun ajaran 2020-2021.
Menurutnya, perkuliahan disemester ini (Genap) tatap muka hanya berlangsung 30-50%, sementara mahasiswa sudah melakukan pembayaran penuh UKT. Selebihnya proses belajar mengajar berjalan secara online atau daring yang memaksa mahasiswa mengeluarkan uang pribadi.
“Mahasiswa diberatkan kembali dari segi finansial karena mahasiswa harus mengeluarkan uang pribadi untuk membeli paket internet agar dapat mengikuti sistem perkuliahan secara daring/online. Karena pihak Perguruan Tinggi tidak memberikan subsidi paketan internet atau free acces perkuliahan online,” bunyi rilis DEMA PTKIN Se-Indonesia, Jumat (5/6).
Hingga detik ini, tulis DEMA PTKIN-SI, Menag RI dan Rektor PTKIN Se-Indonesia tidak mengeluarkan kebijakan yang jelas mengenai UKT semester depan (Ganjil).
“Kementerian Agama RI dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) tidak mempunyai rasa empati dan kepedulian terhadap mahasiswa dan wali mahasiswa di tengah pandemi”, tegasnya.
Berikut gugatan dan tuntutan Dema PTKIN Se Indonea.
- Kementerian Agama RI dan Forum Rektor PTKIN Se Indonesia harus membuat kebijakan yang pro terhadap Mahasiswa ditengah Pandemi Covid-19 berupa Keputusan Menteri Agama (KMA).
- Kementerian Agama RI dan Forum Rektor PTKIN Se Indonesia harus melakukan transparansi anggaran dana pendidikan selama Pandemi Covid-19 berlangsung.
- Menuntut Menteri Agama RI dan Rektor PTKIN Se Indonesia agar tidak menaikkan Uang Kuliah Tunggal bagi Mahasiswa Baru di masing-masing PTKIN dan memberikan kompensasi uang kuliah tunggal (UKT) 50% bagi Mahasiswa di semester depan.
- Agar Menteri Agama RI dan Forum Rektor PTKIN melakukan audiensi dan dialog bersama Mahasiswa secara online.
- Forum Rektor PTKIN harus terbuka dan transparan perihal regulasi dan penetapan besaran UKT Mahasiswa Baru 2020.
- Menteri Agama RI dan Forum Rektor PTKIN agar benar benar mendengarkan tuntutan dan aspirasi Mahasiswa di tengah Pandemi Covid-19.