Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Dapil Berubah, KPU Sumenep Persilakan Parpol Berkeberatan Gugat ke PTUN
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Rahbini. (Foto: Instagram @kpusumenep)

Dapil Berubah, KPU Sumenep Persilakan Parpol Berkeberatan Gugat ke PTUN



Berita Baru, Sumenep – Sesuai Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi kursi anggota DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Timur, DPRD Kabupaten untuk Pemilu 2024, dapil di Kabupaten Sumenep berubah.

Dalam lampiran PKPU tertulis, dapil di wilayah Sumenep yang semula 7, untuk Pemilu 2024 berubah menjadi 8. Tambahan 1 dapil tersebut terdiri dari Kecamatan Manding, Kecamatan Dasuk, dan Kecamatan Batuputih.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Rahbini mempersilakan bagi partai politik yang merasa keberatan atas putusan daerah pemilihan (dapil) baru tersebut mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

“Dalam pemilu sebelum- sebelumnya, Kecamatan Manding masuk dapil 1, Kecamatan Dasuk masuk dapil 4, dan Kecamatan Batuputih masuk dapil 5. Saat ini 3 kecamatan itu telah menjadi dapil sendiri yakni dapil Sumenep 5,” kata Rahbini, Rabu (15/2).

Lebih lanjut, alumni UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu menjelaskan, meski keputusan tersebut bersifat final, apabila partai politik keberatan dapat menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke PTUN.

“PKPU tentang dapil itu kan termasuk produk hukum KPU. Kalau keberatan dan akan menggugat, ya silahkan menggugat ke PTUN,” terangnya.

Bagi Rahbini, KPU Sumenep akan segera menggelar sosialisasi ke partai politik (Parpol) peserta pemilu berkaitan dengan perubahan dapil, supaya partai bisa menyesuaikan untuk menata calon legislatif-nya (caleg).

“Parpol diharapkan bisa segera melakukan penyesuaian untuk menata calon legislatif (caleg) di setiap dapil sesuai PKPU yang baru ini,” ujar Rahbini.

Lebih lanjut Rahbini memaparkan, terkait penataan dan perubahan dapil tersebut telah melalui serangkaian tahapan. Selain kajian internal, juga pembahasan melalui focus grup discussion (FGD) dan uji publik.

“Penataan dapil itu sesuai 7 prinsip. Salah satunya kedekatan kultur dan budaya. Nah, untuk dapil baru ini dari sisi kohesivitas atau kedekatannya, masuk dalam 7 prinsip itu,” pungkas Rahbini.