Dana Desa untuk Pencegahan Covid-19, Koordinator TA P3MD Gresik: Pendamping Desa Siap Terlibat Aktif
Berita Baru, Gresik – Kementeri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) mengeluarkan surat edaran nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Padat Karya Tunai Desa.
Hal itu disampaikan Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar saat melakukan teleconference dengan sejumlah perangkat desa, di Kantor Kemendes PDTT Kalibata, Rabu (25/3).
Menanggapi kebijakan tersebut, Koordinator Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Gresik, Rukyat Rahmawan mengatakan, sudah mensosialisasikan kebijakan tersebut.
Rukyat Rahmawan mengungkapkan, sosialisasi itu dilakukan bahkan sebelum Kabupaten Gresik ditetapkan sebagai zona merah Covid-19 oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Satgas relawan Covid-19 sudah di bentuk di beberapa desa di Kabupaten Gresik,” tambahnya kepada Beritabaru.co, kamis (26/3).
Lebih lanjut, pihaknya juga siap bersinergi dan terlibat aktif dalam berjalannya program kementrian yang menaunginya itu.
“Sebagai pendamping desa, kita harus terlibat aktif membantu desa, baik memberikan arahan teknis ataupun non teknis dalam penanggulangan bencana virus corona. (Menindaklanjuti arahan Mendes PDTT_Red) mulai sekarang desa harus melakukan perubahan Apbdesa, bagi desa yg belum menganggarkan di bidang 5, yaitu kedaruratan,” terangnya.
Surat edaran Kemendes PDTT telah ditindaklanjuti dengan surat edaran sekretaris daerah kabupaten Gresik nomor 360/ 453/ 437.80/ 2020 tentang pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).