Dampak COVID-19 Terhadap Pilkada 2020 Harus Diantisipasi
Berita Baru, Jakarta – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia pada tahun 2020 akan digelar secara serentak untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2021.
Sistem pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2020 merupakan yang ketiga kalinya diselenggarakan di Indonesia.
Pelaksanaan pemungutan suara direncanakan digelar secara serentak pada bulan September 2020.
Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Meningkatnya jumlah kasus positif COVID-19 di Indonesia dinilai akan berdampak terhadap pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020.
Berdasarkan data resmi yang dirilis Kementerian Kesehatan pada Senin (16/3) pukul 18.00 WIB, kasus positif COVID-19 sebanyak 134, dimana 8 dinyatakan sembuh dan 5 meninggal dunia.
Masifnya persebaran Covid-19 tersebut menarik perhatian Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.
Menurut Titi, masifnya kasus COVID-19 harus diantisipasi oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dalam menghadapi Pilkada 2020.
“Saya merekomendasikan KPU RI menyiapkan langkah-langkah antisipasi segera. Khususnya soal dampak (Covid-19_red.) pada pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020”. Tutur Titi melalui akun Twitter pribadinya @titianggaraini pada Senin pagi (16/3).
Menurutnya saat ini ada beberapa agenda Pilkada Serentak 2020 yang potensi melibatkan kerumunan/banyak orang. Misalnya pelatihan PPS, verifikasi dukungan perseorangan, sosialisasi, koordinasi, dan lain-lain.
“KPU perlu responsif pikirkan dampak Covid-19 pada keberlanjutan tahapan. Jangan anggap enteng”. Tegas Titi.
Titi juga mengingatkan agar KPU tidak menganggap enteng Covid-19 ini, karena beberapa negara telah membatalkan Pemilu dalam rangka melindungi keamanan warga dan petugas.
“Pemilu pendahuluan di beberapa negara bagian AS ditunda. Pemilu lokal Inggris ditunda setahun. Jangan telat antisipasi”. Tuturnya memperingatkan.
Menanggapi opsi untuk melakukan kalkulasi kembali terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Titi mengaku setuju.
Baginya lebih baik mengambil resiko ketimbang terlambat dan akhirnya malah berantakan, serta dampaknya jadi lebih buruk.
“Pemilu untuk manusia, bukan manusia untuk pemilu. Human first. Maka, KPU perlu siapkan manajemen resiko yg komprehensif merespon Covid-19”. Pungkas Titi.
Di sisi lain KPU RI memberikan keterangan melalui siaran pers. Dalam hal ini KPU menginstruksikan kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota untuk menunda kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar hingga 31 Maret 2020 dan dijadwalkan ulang mulai 1 April 2020.
Kegiatan yang dimaksud adalah Bimtek, pelatihan, dan launching Pemilihan 2020.
Meskipun begitu, KPU mengaku tidak akan melakukan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Sebagaimana disampaikan oleh Komisioner KPU KPU Pramono Ubaid Tanthowi.
“Nggak ada (penundaan pilkada_red.). Kita rapat pleno biasa. Nggak ada opsi itu”. Jawab Purnomo.
Sementara itu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad justru bersikap lebih tegas.
Ia pemerintah mengkaji lagi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 menyusul pandemi global virus coron atau Covid-19.
“DPR RI meminta kepada Pemerintah untuk mengkaji pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah menjalarnya wabah nasional virus corona. Apakah pelaksanaan Pikada Serentak dimundurkan atau tetap sesuai agenda yang sudah disepakati, dengan catatan memberlakukan mekanisme tertentu guna menghindari penyebaran virus corona ini”. Terang Dasco pada Senin (16/3).