Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Damas Raja Alvinnu Fajri Resmi Dilantik Menjadi Sekjen ISMAFARSI
Damas Raja Alvinnu Fajri resmi dilantik menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjend) Ikatan Senat Mahasiswa Farmasi Seluruh Indonesia (ISMAFARSI) periode 2020-2022

Damas Raja Alvinnu Fajri Resmi Dilantik Menjadi Sekjen ISMAFARSI



Berita Baru, Jakarta – Damas Raja Alvinnu Fajri resmi dilantik menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjend) Ikatan Senat Mahasiswa Farmasi Seluruh Indonesia (ISMAFARSI) periode 2020-2022 yang dilaksanakan secara daring, Sabtu (3/10).

Mahasiswa UIN Malang Angkatan 2018 tersebut terpilih menjadi Sekjedn ISMAFARSI pada  Sidang Musyawarah Nasional (MUNAS) ISMAFARSI XVIII.

ISMAFARSI adalah organisasi yang didirikan pada 22 Desember 1955. Organisasi ini merupakan satu-satunya ikatan organisasi mahasiswa farmasi sejenis bersifat intrakampus yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No: 974/D5.2/T/2007 dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) No: 038/SKET/PP.IAI/XI/2013, dimana semua kegiatannya bertanggungjawab kepada setiap perguruan tinggi farmasi tempat aktivitas itu bernaung.

Dalam sambutannya, Damas mengatakan bahwa kekuatan persatuan mahasiswa Farmasi seluruh Indonesia merupakan suatu bentuk perjuangan bafi perubahan yang baik bagi dunia kefarmasian.

“Hal ini dikarenakan 25 tahun lagi kader-kader ISMAFARSI harus bersiap untuk menyambut generasi emas Indonesia 2045 dan berpotensi menduduki berbagai jabatan penting di tahun tersebut,” ujarnya.

Selain itu, Damas juga mengusung wacana optimalisasi sistem pendidikan farmasi saat ini menjadi prioritas utama ISMAFARSI Periode 2020-2022. ISMAFARSI juga turut mengawal penjaminan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang didistribusikan ke masyarakat luas agar aman, berkualitas dan berkhasiat.

“ISMAFARSI turut serta berperan untuk bangsa dan negara dengan mendukung pemerintah dalam pengembangan dan pengadaan vaksin dan obat anti COVID-19 yang berorientasi kepada keamana, kualitas dan khasiat,” jelasnya.

Menurut Damas, Apoteker sebagai tenaga professional kefarmasian sudah seharusnya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Damas berharap bahwa sumber daya manusia kefarmasian di Indonesia dapat ditingkatkan kuantitas dan persebarannya dengan tetap menjamin kualitas sumber daya.

“Sebagai contoh, untuk satu Puskesmas harus memilik satu apoteker. Selain itu, pengawasan obat dan makanan harus dilakukan di setiap kabupaten kota oleh apoteker.” Terangnya.

Damas menyebutkan, langkah nyata ISMAFARSI dalam berkontribusi saat ini dengan mendukung adanya Rancangan Undang Undang Kefarmasian dan Undang Undang Pengawasan Obat dan Makanan guna perlindungan hukum dari negara untuk masyarakat dan profesi kefarmasian.

“Dengan adanya regulasi yang kuat dan jelas diharapkan apoteker bisa bekerja secara optimal dan mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia sesuai dengan UUD 1945 pasal 28C,” ujarnya.

“Oleh karena itu, masuknya RUU Farmasi dan RUU Pengawasan Obat dan Makanan ke dalam Program Legislasi Nasional dapat beriorientasi kepada kepentingan dan kebutuhan masyarakat Farmasi Indonesia pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya,” pungkasnya. (*)