Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Daftar Daerah yang Menerapkan PSBB
Penerapan PSBB di DKI Jakarta (Foto:Istimewa)

Daftar Daerah yang Menerapkan PSBB



Berita Baru, Jakarta – Beberapa pemerintah daerah telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran Covid-19.

Penerapan PSBB diberlakukan atas persetujuan melalui Surat Keputusan Kementerian Kesehatan.

Dalam penerapannya, akan membatasi sejumlah kegiatan yang melibatkan banyak orang dibatasi, seperti perkantoran dan sekolah diliburkan, pembatasan kegiatan keagamaan, dan juga transportasi umum.

Untuk menetapkan PSBB, maka Gubernur/Bupati,/Wali Kota mengajukan permohonan penetapan aturan PSBB yang akan diterapkan di daerah masing-masing

Sementara, untuk dapat menetapkan PSBB harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu :

1. Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Berikut daftar daerah menerapkan PSBB:

DKI Jakarta

Kebijakan PSBB di DKI Jakarta diterapkan mulai 10 April 2020.
Pemberlakuan PSBB akan berlangsung selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai perkembangan situasi dan kondisi.

PSBB di Jakarta ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Wilayah Tangerang Raya

Wilayah Tangerang Raya yang akan menerapkan PSBB meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Kebijakan PSBB akan berlaku pada Sabtu, 18 April 2020. PSBB dilakukan selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai perkembangan situasi.

Sosialisasi kebijakan kepada masyarakat di Kota Tangerang akan dilakukan mulai Selasa (14/4).

Wilayah BODEBEK

Selanjutnya yang juga akan menerapkan PSBB adalah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi yang akan memberlakukan PSBB mulai 15 April 2020 mendatang.

Aturan PSBB di BODEBEK juga berlaku selama dua pekan atau 14 hari ke depan.

Pemberlakuan PSBB yang belaku di tingkat kabupaten akan berbeda dengan di kota.

Pekanbaru

Di wilayah Provinsi Riau, Kota Pekanbaru juga telah mendapat persetujuan Kementerian Kesehatan untuk memberlakukan PSBB.

Penerapan PSBB di Pekanbaru dikarenakan kasus penyebaran Covid-19 tercatat meningkat.

Terkait waktu pelaksanaan PSBB di Pekanbaru mulai berlaku hingga aturan-aturannya masih dalam pembahasa