Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pemerintah Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok Memadai
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, Minggu (15/3) (Foto:Setkab)

Covid-19 Ditetapkan sebagai Bencana Nasional Nonalam



Berita Baru, Jakarta – Penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Indonesia ditetapkan sebagai bencana nasional nonalam oleh Presiden Joko Widodo.

Penetapan bencana nasional Covid-19 tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.

Pertimbangan penetapan tersebut adalah meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia.

Selain itu, WHO juga telah menetapkan Covid-19 sebagai Global Pandemic pada tanggal 11 Maret 2020.

“Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional,” demikian Diktum KESATU pada Keppres tersebut.

Dalam Keppres ini, penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh Covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

“Gubernur, bupati, dan wali kota, menurut Keppres ini, sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat,” jelasnya.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” Diktum KEEMPAT Keppres.