China Menghormati Keputusan Indonesia dalam Larangan TikTok Shop
Berita Baru, Jakarta – Duta Besar China untuk Indonesia, Lu Kang, mengungkapkan bahwa China menghormati keputusan pemerintah Indonesia terkait larangan TikTok Shop.
Pernyataan ini muncul setelah Menteri Perdagangan Indonesia, Zulkifli Hasan (Zulhas), secara resmi melarang platform social commerce seperti TikTok Shop untuk berjualan dan melakukan transaksi jual-beli di Indonesia.
Lu Kang mengatakan bahwa pemerintah China telah memeriksa isu tersebut dengan beberapa menteri dan pelaku bisnis. Dia juga menyampaikan pemahaman terhadap komentar Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), yang menekankan perlunya menjaga hak dan kemaslahatan bagi usaha kecil dan menengah di Indonesia.
“Kami memahami komentar Jokowi bahwa mereka akan berusaha menjaga hak dan kemaslahatan berbagai usaha kecil menengah di sini,” kata Lu dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (3/9/2023).
Lu juga menekankan pentingnya melindungi hak bisnis masyarakat Indonesia, tetapi juga mengingatkan tentang nasib para investor.
“Menurut kerangka penilaian saya, hal ini sah, sehingga berlaku untuk semua investor,” tambahnya.
Namun, Lu juga menyoroti perlunya menciptakan lingkungan yang menarik bagi para investor asing. “Hal ini juga demi kepentingan masyarakat Indonesia dalam pembangunan ini,” ujar Lu Kang.
Belakangan ini, fenomena TikTok Shop telah menjadi perhatian, khususnya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Produk TikTok yang ditawarkan dengan harga murah membuat produk-produk lokal kalah saing.
Sejumlah barang di TikTok Shop juga dituduh sebagai barang impor yang dijual tanpa melalui proses importasi yang semestinya. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut bahwa ada sekitar 21 juta UMKM lokal yang sudah terjun ke marketplace, tetapi mereka tetap kesulitan bersaing dengan produk impor.
Menghadapi situasi ini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengeluarkan larangan jualan di TikTok Shop melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.