Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Protokol Kesehatan Covid-19
Duta Besar Republik Indonesia untuk Uni Emirat Arab (UEA) Husin Bagis dalam konferensi pers virtual, Senin (14/12).

Cerita Dubes RI Aturan Keras Protokol Kesehatan Covid-19 di UEA



Berita Baru, Jakarta – Duta Besar Republik Indonesia untuk Uni Emirat Arab Husin Bagis menceritakan aturan keras protokol kesehatan Covid-19 di UEA selama masa pandemi. Ia menyebut, penegakan hukum di UEA terkait pandemi Covid-19 tidak pandang bulu.

Husin mencontohkan, jika masyarakat di UEA tidak memakai masker dan menggunakan mobil berisi empat orang akan langsung dikenakan denda.

“Tentunya Juga anda ketahui bahwa di UEA itu aturan sangat keras. Jadi kalau anda tidak memakai masker bisa kena denda, mobil empat orang kena denda, dan dendanya langsung baik orang lokal maupun non lokal harus bayar,” kata Husin dalam konferensi pers virtual yang dikutip melalui kanal Youtube Kemkominfo TV, Senin (14/12).

Menurut Husin, UEA betul-betul menegakkan hukum dengan sangat baik. Akibatnya, mereka bisa mengontrol tingkat perluasan Covid-19 di UEA.

Data yang saat ini dipegang oleh Husin tercatat ada sekitar 183.000 orang yang terinfeksi Covid-19 di UEA. Sebanyak 163.000 orang dinyatakan sembuh dan 600 orang dinyatakan meninggal dunia. Selebihnya ada sekitar 19.400 kasus aktif Covid-19 di UEA. 

“Jadi tingkat kesembuhan di UEA cukup tinggi mengingat fasilitas yang sangat memadai dan sarana penunjang teknologi yang menunjang di UEA,” ujar Husin.

Lebih lanjut, Husin memaparkan bahwa pemerintah UEA sangat ketat dalam memantau orang-orang yang sedang dalam isolasi mandiri. Ia menyebut, mereka yang dalam masa isolasi mandiri diberikan gelang untuk mengetahui pergerakan ke mana dia pergi.

“Monitor mereka canggih. Jadi kalau orang sudah dapat gelang Covid-19 monitor, 14 hari dikarantina dia tidak boleh ke mana-mana. Lebih 50 meter kena denda,” tandas Husin.