Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Rutan Gresik
Sejumlah tahanan yang dibebaskan dari Rutan Kelas II B Gresik. (Foto: Rifqy/Beritabaru.co).

Cegah Penyebaran Covid-19, Rutan Kelas II B Gresik Bebaskan 150 Narapidana



Berita Baru, Gresik – Sebanyak 150 narapidana di rutan kelas II B Kabupaten Gresik dibebaskan secara bertahap mulai tanggal 1 hingga 7 April 2020. Hal ini sebagai pencegahan penyebaran Covid-19 dalam lapas.

Pembebasan tersebut mengacu surat keputusan (SK) No 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran corona virus disease (Covid-19).

“Kemarin Rabu (1/4) kami telah membebaskan 26 narapidana dan untuk Kamis (2/4) kami bebaskan 18 narapidana melalui asimilasi dan integrasi,” ujar Mahendra Sulaksana saat dikonfirmasi Beritabaru.co, Kamis (2/4).

Cegah Penyebaran Covid-19, Rutan Kelas II B Gresik Bebaskan 150 Narapidana
Sejumlah tahanan yang dibebaskan melakukan sujud syukur. (Foto: Rifqy/Beritabaru.co).

Lebih lanjut, Mahendra mengungkapkan, narapidana yang dibebaskan melalui asimilasi adalah narapidana yang berkelakuan baik dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan dan aktif mengikuti program binaan dengan baik dan telah menjalani setengah masa tahanan.

“Sedangkan asimilasi bagi anak, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 3 bulan, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menjalani masa pidana paling singkat 3 bulan,” terangnya.

Selanjutnya, narapidana dan anak tidak terkait dengan PP No 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP No 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan yang tidak menjalani subsider serta bukan warga asing.

“Selain mengingat acuan hukum yang ada pembebasan narapidana ini diberlakukan bagi rutan atau lapas yang ‘overcrowded’ atau jumlah narapidana melebihi kapasitas,” pungkasnya.

Sebagai catatan, Rutan kelas II B Gresik hanya memiliki daya tampung sekitar 250 napi sedangkan jumlah per 31 Maret 2020 mencapai 925 napi.