Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Cegah Peluang Korupsi, Mahfud MD Usul Penerapan Digitalisasi Pengajuan Hibah
Mahfud MD saat menghadiri acara Audiensi Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM (PPHAM) Berat di Pondok Pesantren Miftachussunnah, Surabaya, Selasa (27/12/2022). (Foto: Kumparan)

Cegah Peluang Korupsi, Mahfud MD Usul Penerapan Digitalisasi Pengajuan Hibah



Berita Baru, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan untuk mengantisipasi peluang korupsi pihaknya mengusulkan mekanisme pengajuan hibah ke pemerintah melalui sistem digital.

Usulan itu disampaikan Mahfud merespons OTT Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak terkait kasus dugaan suap dana hibah Pemprov Jatim.

Menurut Mahfud operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa diantisipasi kalau pemerintah punya sistem digitalisasi yang mumpuni.

“OTT kan pekerjaan hukum, silakan saja. Tapi kami akan membuat digitalisasi agar OTT itu bisa diantisipasi,” kata Mahfud di Surabaya, Selasa (27/12/2022).

Sistem digital ini, kata Mahfud akan membuat segala proses bisa terpantau dan diverifikasi secara daring atau online. Sehingga tak ada celah praktik korupsi.

“Agar orang tidak bisa melakukan itu kan kalau digitalisasi itu apa daftar lewat komputer. Diverifikasi lalu uangnya disetor kemana, sudah ada mekanismenya,” ucapnya.

Sistem digital ini, kata Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, juga bisa diterapkan pada mekanisme pengajuan tender atau pengadaan.

“Kalau tender itu kan dibatasi. Yang boleh tender keperluannya ini perlu dananya sekian siapa yang berani. Masuk ke situ tertutup enggak ada yang bocorkan, baru nanti dibuka bersama,” kata dia.

“Itu namanya digitalisasi, sehingga tidak ada nego-nego lagi. Mau nego siapa kalau tendernya melalui elektronik? Kan tidak bisa nego,” tambah Mahfud.

Proses melalui sistem elektronik atau digital ini, kata dia, akan jauh lebih bisa dipertanggungjawabkan dan terpantau. Beda halnya dengan sistem langsung yang rawan akan penyelewengan.

“Kalau Langsung itu dari tangan ke tangan misalnya dikasih Rp5 miliar, semiliar diserahkan di bawah meja. Kalau elektronik kan tidak bisa. Karena standarnya ditentukan,” pungkasnya.