Cegah Kekerasan Terhadap Wartawan, Dewan Pers: Kalau Membahayakan, Jangan Dilanjutkan!
Berita Baru, Jakarta – Kekerasan terhadap wartawan masih kerap terjadi di Indonesia. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebut keadaan ini memerlukan atensi dari berbagai pihak. Upaya-upaya pencegahan mesti dilakukan.
Nanik menyebut, upaya itu tidak hanya menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah, namun peran perusahaan pers sangat penting untuk membantu menekan kemungkinan terjadinya kekerasan terhadap wartawan.
Ia mencontohkan, salah satunya perusahaan media atau pers harus dapat memastikan kerja-kerja wartawan di lapangan aman dan tidak berpotensi mengalami kekerasan.
Bila sudah diasumsikan membahayakan, menurut Nanik, sebaiknya tidak melanjutkan atau meminta pendampingan kepada penegak hukum dan aparat keamanan. Karena keselamatan wartawan harus diutamakan.
“Peran media atau perusahaan pers yang juga harus membantu, agar memastikan kerja-kerja kawan para jurnalis, kalau diasumsikan potensi mengalami kekerasan, itu bisa dilakukan upaya-upaya pencegahan,” kata Nanik dalam dalam konferensi Dewan Pers, Jumat (3/3).
“Jadi kalau sudah kira-kira sangat membahayakan, jangan dilanjutkan. Atau minta pendampingan dari aparat penegak hukum, dari aparat keamanan untuk membantu supaya kerja-kerja jurnalistik kita. Informasinya dapet, keselamatan kita juga bisa diperoleh,” sambungnya.
Lebih lanjut Dewan Pers berharap semua pihak, baik lembaga negara atau organisasi keagamaan dan kemasyarakatan dapat membuka pintu seluas-luasnya bagi wartawan untuk memperoleh data dan informasi.
Karena bagaimanapun informasi yang akurat sangat diperlukan dalam penulisan pemberitaan. Dan mohon untuk dihalang-halangi agar temen-temen jurnalis kita bisa melaksanakan fungsi dan aktivitasnya dengan sebaik-baiknya,” tegas Nanik.
Ninik Rahayu juga menilai bahwa mekanisme perlindungan terhadap wartawan menjadi PR besar. Harus diakui sampai saat ini belum ada mekanisme yang bisa memberikan jaminan perlindungan terhadap jurnalis dari berbagai macam ancaman kekerasan.
“Yang saya kira perlu mendapatkan atensi, terutama kepada perusahaan-perusahaan media, kepada pemerintah, dan juga penegak hukum masih maraknya terkait berbagai bentuk kekerasan kepada jurnalis kita,” kata Nanik.
Mekanisme perlindungan, menurut Nanik menjadi PR Dewan Pers dan pemerintah. Sehingga wartawan di Indonesia dapat tidak lagi mengalami kekerasan. Bila pun terjadi, setidaknya tidak kebingungan untuk meminta perlindungan.
“Harus diakui sampai saat ini belum ada mekanisme yang bisa memberikan jaminan perlindungan pada kawan-kawan jurnalis. Untuk itu, saya kira ini PR bersama, Dewan Pers dan pemerintah untuk memikirkan mekanisme yang bisa memastikan agar tidak ada lagi temen-temen jurnalis yang mengalami kekerasan masih kebingungan,” terang Nanik.
“Ini lapornya kemana ya? Enaknya ke media dulu atau ke polisi dulu. Kalau mau minta pemulihan ke mana ya, kemedia atau ke LPSK? Misalnya. Atau ke Dewan Pers ya? Ini saya kira, mekanisme ini yang masih jadi PR dan saya kira ini tanggung jawab kita bersama, bukan hanya pemerintah,” pungkasnya.