Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Cegah Catut Nama Keanggotaan, Bawaslu Gresik Bangun Posko Aduan

Cegah Catut Nama Keanggotaan, Bawaslu Gresik Bangun Posko Aduan



Berita Baru, Gresik – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendirikan Posko Aduan Masyarakat (PAM) dalam rangka memfasilitasi masyarakat yang merasa dirugikan atas pencatutan nama keanggotaan oleh partai politik (Parpol).

Mengingat, tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 saat ini terus berlangsung. Pihak penyelenggara juga tengah melakukan proses pendaftaran dan verifikasi kepada partai politik (Parpol), sebagai syarat menjadi peserta dalam pemilihan serentak yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.

Komisioner Bawaslu Gresik Bidang Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Muhammad Syafi’ Jamhari mengatakan, tahapan tersebut cukup krusial. Terutama dalam hal pencatutan identitas ke dalam keanggotaan Parpol.

“Hal tersebut tentu melanggar administrasi dalam proses verifikasi parpol,” ujar Jamhari.

Lebih lanjut, Bawaslu Gresik mengimbau masyarakat khususnya para aparatur sipil negara (ASN) di seluruh kementerian/lembaga dan anggota TNI/Polri untuk segera melapor bila nama mereka dicatut sebagai anggota Parpol tertentu.

“Setelah menerima laporan. Kami akan memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menghapus nama tersebut sebagai anggota Parpol,” tukasnya.

Setiap Parpol di Kabupaten Gresik, sambung Jamhari, harus memiliki minimal 1.284 anggota. Syarat tersebut juga dikhawatirkan terjadi keanggotaan ganda saat proses verifikasi.

“Jika demikian, parpol yang bisa menunjukkan surat keterangan. Akan berhak atas anggota tersebut,” paparnya.

Selain itu, pihaknya juga menggencarkan program pengawasan partisipatif dalam pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Salah satunya dengan akfif menggandeng komunitas dan organisasi dalam rangka memaksimalkan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan.

“Hal tersebut akan menjadi salah satu fokus prioritas. Sebab, data para pemilih pemula belum terupdate secara menyeluruh,” terangnya.

Sebagai informasi, posko aduan tersebut juga berlaku bagi calon peserta pemilu. Jika mendapatkan keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dianggap merugikan.

“Untuk mendapatkan informasi lebih, bisa mengakses website infopemilu.kpu.go.id,” pungkasnya.