Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Endah Prasetiani
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Bina Usaha Perhutanan Sosial dan Hutan Adat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Catur Endah Prasetiani dalam Milenial Talk seri I: Penguatan Penguatan Ekonomi Perempuan dalam Mengelola Wilayah Perhutanan Sosial pada Minggu (17/4).

Catur Endah Prasetiani: Peran Perempuan Itu dari Hulu ke Hilir



Berita Baru, Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Bina Usaha Perhutanan Sosial dan Hutan Adat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Catur Endah Prasetiani menegaskan bahwa peran perempuan untuk program Perhutanan Sosial (Perhutsos) membujur dari hulu ke hilir.

Hal ini ia sampaikan dalam Milenial Talk seri I: Penguatan Penguatan Ekonomi Perempuan dalam Mengelola Wilayah Perhutanan Sosial pada Minggu (17/4).

Menurutnya, siapa pun tidak bisa mengabaikan begitu saja peran perempuan dalam menginisiasi dan mengelola kawasan hutan, khususnya dalam lingkup Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).

“Ada banyak sekali contoh tentang ini, bahwa peran perempuan untuk pengelolaan hutan itu dari hulu ke hilir,” ungkap Endah dalam acara yang diselenggarakan oleh The Asia Foundation (TAF), Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender (Pokja PUG) KLHK, dan Beritabaruco.

Endah setidaknya menyampaikan tiga peran utama perempuan dalam KUPS.

Pertama, perempuan berperan penting mendorong terjadinya percepatan pengelolaan kawasan hutan dengan memasak dan mengirim makanan bagi mereka yang tugasnya di kawasan hutan.

“Bagi sebagian orang mungkin ini sepele, tapi jangan salah, ini sangat penting,” kata Endah.

Kedua, dalam banyak kasus, perempuan memiliki kapasitas untuk mengontrol kelestarian hutan melalui mendorong suaminya masing-masing agar tidak melakukan apa pun yang bisa merusak hutan.

Tentang ini, Endah bercerita tentang sejoli pasangan dalam rumah tangga yang kerap berdebat seputar pengelolaan hutan.

Pihak perempuan, ungkap Endah, boleh dibilang adalah semacam polisi hutan yang sudah memiliki kesadaran tentang kelestarian dan merasakan dampak positifnya.

Adapun pihak suami sebaliknya: pihak yang kerap melakukan penebangan hutan liar.

Keduanya kontras, sehingga sang istri kerap mengajak suami diskusi dan mendorong agar sang suami tidak lagi melakukan penebangan liar.

Endah melihat ini sebagai sebentuk peran perempuan yang luar biasa, tapi jarang disadari.

“Ini menarik ya, unik, dan benar terjadi. Intinya, peran perempuan untuk kelestarian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan jelas,” tegas Endah.

Ketiga, perempuan lebih bisa diajak untuk berdiskusi soal pemetaan potensi hutan, bahkan untuk menginisiasi sebuah gagasan.

Apa yang Endah ingin sampaikan di poin ketiga ini sebetulnya adalah tentang pemetaan potensi selepas ada satu keluarga—atau lebih—berhasil mengantongi persetujuan pengelolaan Perhutsos.

Biasanya, ungkap Endah, ketika ada izin keluar untuk Perhutsos, yang dilakukan pertama oleh KUPS adalah pemetaan potensi, seperti potensi apa yang bisa dikembangkan di hutan ini atau itu.

Persis di sini, yang kerap muncul ke permukaan untuk melibatkan dirinya dalam proses pemetaan adalah perempuan.

“Tidak saja itu, tidak jarang pun mereka tampil dengan gagasannya sendiri, seperti ini cocok untuk madu, yang itu kopi, dan sebagainya,” papar Endah.

Manfaat ekonomi untuk masyarakat

Dalam diskusi yang ditemani oleh Sarah Monica, host kenamaan Beritabaru.co, Endah juga menjelaskan tentang manfaat ekonomi dari skema Perhutsos.

Perhutsos adalah program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya yang berada di sekitar hutan.

Endah memaparkan dua (2) manfaat ekonomi yang bisa masyarakat peroleh dari Perhutsos: peningkatan lapangan kerja dan peningkatan usaha.

Pertama berhubungan dengan akan terbukanya lapangan kerja ketika ada izin Perhutsos turun.

Mereka yang sebelumnya tidak memiliki pekerjaan bisa bergabung untuk turut mengelola kawasan hutan dalam skema Perhutsos dan di sinilah maksud dari adanya peningkatan lapangan kerja.

“Untuk kasus satu keluarga, di sini seorang bapak bisa mengajak anaknya yang sudah cukup umur untuk membantunya mengelola kawasan, yang itu artinya ia membantu sang anak untuk memiliki pekerjaan,” kata Endah.

Kedua lebih pada pengembangan bisnis yang sudah ada. Mereka yang sudah memiliki usaha di bidang pengelolaan hasil hutan non-kayu, bisa mengajukan izin Kelola Perhutsos.

Bila izin disetujui, maka mereka bisa menggunakannya untuk mengembangkan bisnis dan memberdayakan masyarakat di sekitar, termasuk pihak perempuan seperti istrinya sendiri atau anak perempuan.

Dalam menjelaskan ini, Endah bercerita tentang satu keluarga yang berhasil mengajak anak perempuannya menjadi barista di sebuah kafe di wilayahnya.

Kafe tersebut memiliki kaitan dengan usaha sang bapak, yakni di bidang kopi.

Dengan ungkapan lain, lanjut Endah, melalui Perhutsos, kolaborasi bisa dibangun: sang bapak bekerja di kebun kopi, sedangkan sang anak meracik hasil kopinya hingga bisa dinikmati oleh pelanggan.

“Menariknya adalah sang bapak di sini merasa bangga bahwa ia telah berhasil menggaji anaknya. Sang bapak meyakini hal tersebut dan ini bagus, ya meskipun sebenarnya yang menggaji kan pihak kafe,” ungkap Endah sambil terkekeh.

Poinnya, yang Endah ingin tegaskan adalah betapa perempuan memiliki peran yang tidak bisa diabaikan dalam KUPS.

Perlu diketahui, diskusi ini ditayangkan langsung melalui kanal Youtube Beritabaruco.