Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PMII
Yayan Hidayat, Direktur Lembaga Kepemiluan dan Demokrasi PB PMII. (Foto: Istimewa)

Catatan Lembaga Kepemiluan dan Demokrasi PB PMII Terkait Proses Seleksi Penyelenggara Pemilu 2022-2027



Berita Baru, Jakarta – Lembaga Kepemiluan dan Demokrasi PB PMII kembali memberikan catatan penting terkait proses seleksi penyelenggara Pemilu 2022-2027 yang telah memasuki tahapan akhir. 

Yayan Hidayat, selaku Direktur Lembaga Pemilu dan Demokras PB PMII menyebut, pada tanggal 6 Januari 2022, Tim Seleksi telah menyerahkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu kepada Presiden Joko Widodo.

“Presiden segera mengeluarkan Surat Presiden agar tahap uji kelayakan dan kepatutan di Komisi II DPR-RI dapat segera dijalankan,” kata Yayan Hidayat dalam keterangan tertulisnya yang diterima Beritabaru.co, Selasa (11/1).

Menurut pria yang akrab disapa Yayan itu, apabila mengacu UU No. 7/2017 maka tahapan seleksi selanjutnya akan dilimpahkan kepada Komisi II DPR-RI untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan.

“Tahapan ini akan dimulai setelah Presiden menyerahkan nama-nama tersebut kepada Komisi II DPR-RI,” tuturnya.

Ia menilai, pada tahapan yang dilakukan oleh Tim Seleksi, mulai dari administrasi, tes tertulis, tes psikologi, tes kesehatan, serta wawancara ada beberapa catatan positif yang patut diapresiasi.

“Pada aspek keterbukaan, tim seleksi menunjukkan komitmennya dengan membuka riwayat pendidikan, pekerjaan, dan organisasi nama-nama yang lolos dalam 48 besar,” ujarnya.

“Tim seleksi kembali menunjukkan komitmennya terhadap keterbukaan dengan menyiarkan seluruh wawancara secara langsung lewat platform YouTube yang dimiliki,” tambah Yayan.

Selain itu, lanjutnya, Tim Seleksi juga membuka partisipasi publik seluas-luasnya lewat fitur masukkan yang tersedia di website Timsel. Dengan adanya fitur tersebut, publik dapat memberikan catatan kepada tiap-tiap calon yang lolos dalam tahap 48 besar.

“Kita juga patut mengapresiasi komitmen tim seleksi dalam hal memperhatikan keterwakilan minimal 30% calon perempuan pada tiap tahapan seleksi,” kata Yayan.

Namun tahapan oleh Tim Seleksi juga menyisakan catatan pada aspek 11 kriteria yang telah mereka susun. “Menurut catatan kami khususnya di tahapan wawancara yang disaksikan oleh publik, Tim Seleksi kurang menguatkan pertanyaan-pertanyaan yang terkait dengan 11 kriteria,” terangnya.

Yayan berpandangan, semestinya pada tahapan wawancara, Tim Seleksi dapat menggali lebih dalam pengetahuan dan pemahaman yang lebih relevan dengan 11 kriteria tersebut.

“Sehingga akan memudahkan tahapan selanjutnya di DPR. Kami tentu berharap proses seleksi ini dapat ditingkatkan dari waktu ke waktu. Dengan demikian, akan terpilih anggota KPU dan Bawaslu yang siap menghadapi kompleksitas tantangan pada pemilu dan pemilihan 2024 mendatang,” ujarnya.

Selain aspek kualitas diatas, Lembaga Kepemiluan dan Demokrasi PB PMII juga memandang aspek representasi setiap kelompok perlu diperhatikan.

“Menghadapi kompleksitas pemilu dan pemilihan 2024, penyelenggaraan pemilu harus dapat menjadi penjembatan dari beragam kepentingan di masyarakat,” ungkapnya

“Aspek ini diharapkan dapat meningkatkan keterlibatan dan kepercayaan semua kelompok masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu. Pemilu dan pemilihan 2024 harus mampu menjadi sarana integrasi bangsa tanpa menegasikan prinsip keadilan dan kesetaraan,” tambah Yayan.

Atas berbagai pertimbangan itu, Lembaga Kepemiluan dan Demokrasi PB PMII berharap Komisi II DPR-RI melibatkan partisipasi publik dengan memanfaatkan kanal penyiaran DPR.

“Komisi II DPR-RI dapat merekognisi dan memperkuat 11 kriteria yang sebelumnya telah disusun oleh Tim Seleksi. Kami menganggap bahwa 11 kriteria tersebut cukup relevan untuk menghadapi tantangan pemilu dan pemilihan 2024,” kata Yayan.

Yaya juga mendorong agar Komisi II DPR-RI merumuskan parameter dengan memperhatikan aspek representasi dari berbagai kelompok, mulai nasionalis, kelompok perempuan, NU, dan Muhammadiyah.

“Kami menganggap aspek ini penting untuk menjamin keberimbangan dan dapat mencerminkan moderasi kepentingan di masyarakat. Aspek ini juga penting diperhatikan untuk menjamin keadilan dan kesetaraan,” katanya.

“Komisi II DPR-RI dapat terus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir tarik ulur kepentingan pada tahapan paling krusial,” tukas Yayan.