Catat! Kapasitas Angkutan Umum di Gresik Hanya 75 Persen Selama Nataru
Berita Baru, Gresik – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik melakukan sosialisasi kepada para sopir angkutan umum dan angkutan laut mengenai Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 109 tahun 2021. Inti SE tersebut berisi tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat selama masa Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 di masa pandemi Covid-19.
Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Gresik, Hufan Nur Dhianto mengatakan, selama Natal dan Tahun Baru 2022 akan melaksanakan sosialisasi dan pengawasan di terminal angkutan orang tentang kewajiban pelaku perjalanan untuk memenuhi persyaratan yakni kartu vaksin dosis kedua, hasil negatif rapid test antigen yang masih berlaku dan penggunaan aplikasi peduli lindungi.
“Kami terus melakukan sosialisasi kepada para penumpang angkutan umum dan darat selama Natal dan Tahun Baru 2022,” kata Hufan.
Hutan menjelaskan, SE itu juga mengatur penertiban pengusaha angkutan umum dan angkutan kapal penyeberangan di wilayah Kabupaten Gresik terkait pembatasan kapasitas penumpang paling banyak 75 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.
Kemudian menerapkan tempat duduk yang tersedia dan menerapkan jaga jarak fisik serta melakukan sterilisasi kendaraan umum dan kapal penyeberangan dengan penyemprotan desinfektan setiap 24 jam.
“Selama Natal dan Tahun Baru 2022 khususnya untuk penumpang dibatasi 75 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” jelasnya.
Dikatakannya, bukan hanya pada penumpang angkutan umum saja, tetapi juga menertibkan pengusaha angkutan barang tentang pengalihan arus lalu lintas angkutan barang pada ruas jalan tol untuk dialihkan ke jalan nasional (jalan arteri) kecuali angkutan barang bahan pokok sesuai SE Kemenhub Nomor 109 tahun 2021.
Nah, untuk pembatasan kapasitas penumpang dan pengalihan arus lalu lintas berlaku efektif mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan.
“Jadi untuk angkutan barang akan diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan,”ujarnya.
Selama masa Natal dan Tahun Baru 2022, Hutan mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol Kesehatan (Prokes).
“Berharap masyarakat tetap dapat merayakan Natal dan Tahun Baru kali ini dengan aman dan terhindar dari penularan Covid-19 dan tetap melaksanakan protokol kesehatan (Prokes) sesuai aturan dan jaga jarak fisik,” ungkapnya.
Semntara Sekretaris Dishub Gresik, Muhammad Amri menjelaskan bahwa sosialisasi sudah mulai dilakukan, seperti ke terminal Kulumantung dan terminal Lumpur.
“Dishub Gresik sudah melakukan kegiatan sosialisasi terhadap penumpang angkutan umum di terminal tersebut,” tutupnya.