Calon Jemaah Haji Wajib Terima Vaksin Covid-19 Dosis Kedua
Berita Baru, Jakarta – Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan calon jemaah haji yang belum mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dua dosis tidak akan diberangkatkan.
Pemerintah mensyaratkan calon jemaah haji setidaknya sudah menerima vaksin Covid-19 dua dosis untuk berangkat ke Tanah Suci.
“Minimal calon jemaah sudah vaksin dosis lengkap (dua dosis), syukur-syukur booster sudah semua. Untuk yang belum divaksinasi dosis lengkap, ya batal, tidak diberangkatkan, sampai terdaftar sudah memiliki vaksinasi lengkap,” kata Muhadjir dalam keterangan resmi, Jumat (20/5/2022).
Muhadjir mengatakan pemerintah akan mempercepat vaksinasi bagi calon jemaah haji dalam beberapa hari ini. Ada sekitar 17 ribu calon jemaah haji yang belum mendapatkan dua dosis vaksin.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, baru sekitar 76 persen calon jemaah haji tahun 2022 yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap.
“Memang masih ada juga yang belum divaksin, ada kemungkinan karena registrasi itu sekitar 17 ribu jemaah dan itu yang akan kita tuntaskan bersama Menkes,” tuturnya.
]Muhadjir pun menyatakan pemerintah sudah siap melayani pemberangkatan jemaah haji. Ia menuturkan skema keberangkatan haji, termasuk protokol kesehatan penyelenggaraan haji di masa pandemi telah disiapkan pemerintah.
Dia menegaskan pemerintah sangat mematuhi aturan yang diterbitkan pemerintah Arab Saudi. Aturan tersebut meliputi kuota peserta haji, prosedur, dan protokol keberangkatan haji.
Adapun Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan tiga syarat perjalanan haji yakni, telah mendapatkan vaksin minimal dua dosis, PCR 72 jam sebelum berangkat, dan harus di bawah umur 65 tahun.
“Kemarin sempat dibahas dengan Presiden, kalau nanti mereka harus PCR itu apakah nanti disini atau di Arab Saudi, tinggal pelaksanaan teknisnya saja. Selebihnya sudah kita persiapkan,” katanya.