Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

UU ITE

Cak Imin: Bahaya UU ITE di Depan Mata



Beritabaru.co, Jakarta. – Penangkapan seorang wartawan setelah pemberitaan tentang permasalahan manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah Anutaloko, mendapat perhatian Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Dalam Ciutan di akun twitter pribadi @cakimiNOW, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyayangkan pelaksanaan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) yang tidak tepat. Menurutnya, UU ITE dapat membahayakan jurnalis atau aktivis.

“Bahaya UU ITE nyata didepan mata, harus dirubah atau sementara polisi menghentikan penggunaan UU ITE,” tulis Cak Imin, Jumat (19/07) pukul 14:14 WIB.

Tidak sampai disitu, Cak Imin rupanya serius soal evaluasi pelaksanaan UU ITE. Dalam ciutan susulan, ia menyampaikan akan mendorong Fraksi PKB di DPR RI untuk segera merevisi UU ITE.

“Iya saya sudah minta Fraksi PKB mengajak Fraksi lain untuk segera merevisi UU ITE, semoga semua mendukung,” tulisnya, meretwet ciutan sebelumnya.

Sebelumnya, Gencar Djarot (39), wartawan sekaligus pemilik koranindigo.online, dijerat UU ITE dan ditetapkan sebagai tersangka setelah menulis berita kebijakan manajemen RSUD Anutaloko Parimo.

Ia menyebut RSUD telah sewenang-wenang memperlakukan pasien miskin. Apalagi pasien tersebut telah meninggal dunia.

Kronologi masalahnya berawal pada 3 Januari 2019 lalu, saat Gencar Djarot melakukan konfirmasi kepada direktur BLUD RSUD Anuntaloko Parigi, dr.Nurlaila Harate, terkait penahanan/sita surat kepemilikan tanah (sertifikat) pasien warga Desa Pelawa, Kecamatan Parigi Tengah, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), bernama Arfian Jaya (alm). [Aziz]