Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

LBH Makassar
Terbukti Tidak Bersalah, Buruh Korban Dugaan Kriminalisasi PT. GNI Ajukan Praperadilan Ganti Rugi dan Rehabilitasi

Buruh PT GNI Ajukan Gugatan Praperadilan untuk Ganti Rugi dan Rehabilitasi



Berita Baru, Poso – Setelah dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan penghasutan yang berujung pada kerusuhan di kawasan PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) pada 14 Januari 2023, dua buruh, Minggu Bulu dan Amirullah, kini mengajukan gugatan praperadilan untuk ganti rugi dan rehabilitasi. Keputusan bebas ini dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada 15 Februari 2024 melalui proses kasasi.

“Ini merupakan perlawanan balik terhadap praktik pemberangusan serikat pekerja (union busting) yang menggunakan cara-cara hukum untuk membungkam suara buruh. Minggu Bulu dan Amirullah hanyalah dua dari sekian banyak buruh yang dikriminalisasi saat memperjuangkan hak mereka,” ujar Hutomo Mandala Putra, anggota tim hukum yang menangani kasus ini, dikutip dari siaran pers LBH Makassar pada Selasa (1/10/2024).

Sidang perdana gugatan praperadilan ini dimulai pada 30 September 2024 di Pengadilan Negeri Poso. Dalam memori gugatan, kedua buruh tersebut menuntut ganti rugi dan rehabilitasi setelah menjalani masa tahanan selama 14 bulan.

“Saya kehilangan pekerjaan dan tidak bisa menafkahi keluarga. Keluarga saya pun harus mengeluarkan biaya besar selama saya ditahan. Ini adalah kerugian besar yang saya alami,” ungkap Minggu Bulu.

Gugatan ini sesuai dengan hak yang tertuang dalam Pasal 1 butir 22 dan Pasal 95 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Pasal 14 ayat (6) Undang-undang No. 12 Tahun 2005 tentang ratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Aturan ini menyatakan bahwa siapa pun yang dihukum secara keliru berhak menuntut ganti rugi atas penderitaan yang dialaminya.

Amirullah, rekan Minggu Bulu, juga menyampaikan penderitaannya selama menjalani proses hukum yang akhirnya membuktikan bahwa mereka tidak bersalah. “Apa yang kami lakukan hanyalah memperjuangkan hak kami sebagai buruh. Kami dikriminalisasi dan dipenjara selama 14 bulan, namun akhirnya dinyatakan tidak bersalah,” jelas Amirullah.

Kasus ini membuka mata publik bahwa penerapan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di PT GNI sangat buruk, dengan risiko kecelakaan kerja yang tinggi. Hal ini menjadi salah satu tuntutan utama buruh dalam aksi mereka.

“Kerugian terbesar adalah terguncangnya kondisi psikologis saya dan keluarga, terutama anak-anak saya yang mengalami perundungan di sekolah karena saya dituduh melakukan tindakan kriminal,” tambah Minggu Bulu.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Azis Dumpa, menegaskan bahwa aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, telah melakukan kesalahan dalam menangani kasus ini. “Kepolisian dan kejaksaan seolah membela perusahaan, mereka harus bertanggung jawab,” tegas Abdul Azis.