Bursa Efek Indonesia Ajukan Permohonan Penyelenggara Bursa Karbon ke OJK
Berita Baru, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah resmi mengajukan permohonan sebagai penyelenggara bursa karbon kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, mengonfirmasi pengajuan tersebut dan menyatakan bahwa BEI telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh OJK.
“Kami dengan senang hati mengumumkan bahwa BEI telah mengajukan permohonan sebagai penyelenggara bursa karbon sesuai dengan ketentuan dalam SEOJK 12/2023,” kata Jeffrey seperti dilaporkan oleh Antara pada Jumat (8/9/2023).
SEOJK Nomor 12 Tahun 2023 mengatur tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.
Sebelum mengajukan permohonan, BEI telah melakukan persiapan sejak awal 2022. Persiapan ini mencakup diskusi dengan kementerian/ lembaga terkait, kajian, studi banding, persiapan sistem, persiapan Sumber Daya Manusia (SDM), dan langkah-langkah persiapan lainnya.
OJK sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 sebagai aturan teknis dari POJK Nomor 14 Tahun 2023.
Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, menjelaskan, “Penerbitan SEOJK 12/2023 dilakukan untuk melaksanakan ketentuan tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon di bursa karbon, operasional dan pengendalian internal penyelenggara bursa karbon, serta ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan penyelenggara bursa karbon dalam POJK 14/2023.”
Dengan adanya dasar hukum ini, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pihak-pihak yang akan mengajukan permohonan izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon kepada OJK.